News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (Suara.com/Muhamad Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menemukan HP Samsung S22 Ultra milik Arya Daru Pangayunan (39).
  • HP pribadi milik Arya diketahui hilang misterius sejak kasus ini mencuat.
  • Polda Metro Jaya janji akan membuka seluruh bukti kasus kematian diplomat Arya Daru.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengakui hingga kekinian belum menemukan handphone atau HP Samsung S22 Ultra milik Arya Daru Pangayunan (39).

Pengakuan ini disampaikan langsung Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada kuasa hukum keluarga Arya Daru usai bertemu penyidik Ditreskrimum pada Senin (6/10/2025) siang.

"Penyelidik sudah melakukan pengecekan untuk mencari posisi handphone, tapi sampai sekarang belum ditemukan posisi handphone korban ADP,” kata Reonald.

HP pribadi milik Arya diketahui hilang misterius sejak kasus ini mencuat. Namun, di tengah hilangnya barang bukti penting itu, akun Instagram Arya sempat terlihat aktif.

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri alias Pita, bahkan mengaku terkejut dan tak habis pikir dengan hal itu.

Polisi Janji Buka Seluruh Bukti

Pada pekan ini Polda Metro Jaya telah sepakat menggelar pertemuan khusus dengan keluarga Arya Daru. Pertemuan dijadwalkan digelar pekan ini dan penyidik telah berjanji akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan mulai dari olah TKP awal hingga temuan-temuan terbaru.

Rencana "buka-bukaan" ini juga disampaikan Reonald usai mendampingi kuasa hukum keluarga Arya Daru bertemu penyidik.

"Tujuannya kita sama-sama untuk mencari dan membuktikan fakta apa yang sebenarnya terjadi," jelas Reonald.

Baca Juga: Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?

Reonald berharap pertemuan tersebut nantinya dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada keluarga mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh kepolisian. Sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di publik.

"Kami dari Polda Metro Jaya meminta secepatnya agar perkara ini terang benderang, agar pihak keluarga juga tenang dan tahu apa yang sudah dilakukan oleh pihak penyelidik," tegas Reonald.

Sementara kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya hari ini untuk mengajukan permohonan data-data formil yang belum mereka kantongi sejak menerima kuasa pada 22 Agustus lalu.

"Kami diskusi ke depannya apa yang bisa kita bahas bersama-sama karena posisi kami adalah pihak korban. Kami sama-sama ingin membuka kasus ini," ujarnya.

Rekan Dwi, Mira Widyanti merinci data yang mereka butuhkan di antaranya terkait hasil olah TKP hingga autopsi luar dan dalam.

"Kemudian juga bukti-bukti yang sudah diserahkan apa saja, kita harus lihat. Juga keterangan ahli-ahli yang diminta penyelidik, kita harus tahu apa yang dijelaskan," imbuhnya.

Load More