Suara.com - Kabar gembira bagi para pendidik bersertifikat profesi! Proses penarikan data Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi kunci utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III tahun 2025 segera dimulai pada bulan Oktober ini.
Guru disarankan untuk segera memverifikasi dan memvalidasi data mereka agar tidak terjadi kendala yang dapat menunda penyaluran tunjangan.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) segera menggelar penarikan data yang ketat. Proses ini dirancang dalam beberapa gelombang untuk memberikan kesempatan kepada guru memperbaiki data yang bermasalah.
Jadwal Penarikan Data TPG Bulan Oktober
Sesuai pola pencairan sebelumnya, proses penarikan data Info GTK dijadwalkan sebanyak empat kali dalam sebulan, atau kurang lebih sekali setiap pekan. Berikut rincian tanggal krusial yang harus diperhatikan oleh seluruh guru penerima TPG:
Tahap I: Data akan ditarik pada rentang waktu 1 hingga 11 Oktober 2025.
Tahap II: Proses penarikan dilanjutkan pada 13 sampai 18 Oktober 2025.
Tahap III: Guru yang datanya baru selesai diperbaiki akan ditarik pada periode 20 hingga 25 Oktober 2025.
Tahap IV: Sebagai penarikan penutup, data akan diambil pada 27 hingga 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi
Bagi guru yang datanya didapati belum sesuai atau tidak valid pada penarikan tahap pertama, perbaikan harus segera dilakukan sebelum jadwal penarikan berikutnya tiba.
Data yang bermasalah akan mengakibatkan status Info GTK tidak valid, yang secara langsung akan menghambat proses pencairan tunjangan.
Kategori Validasi Data (A1 hingga A5)
Dalam sistem validasi Info GTK, status guru dibagi menjadi beberapa kategori yang didasarkan pada jumlah Jam Mengajar (JP) linear yang diemban, kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, dan keterkaitan dengan ijazah pendidikan terakhir. Kategori ini dikenal dengan kode A1 hingga A5:
Kode Kategori
A1 - Mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat dan SK. (Status paling aman)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat