- Polri tidak menahan empat tersangka kasus korupsi PLTU Kalbar
- Meskipun tidak ditahan, para tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri
- Proyek PLTU yang mangkrak ini diduga akibat permufakatan jahat sejak proses
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akhirnya buka suara terkait alasan tidak menahan empat tersangka dalam skandal korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Salah satu tersangka merupakan Halim Kalla, adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Selain Halim Kalla yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT BRN, tiga tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar; Direktur Utama PT BRN berinisial RR; dan Direktur Utama PT Praba berinisial HYL.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka diambil karena penyidik masih perlu berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada berkas perkara,” ujar Cahyono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Cahyono mengakui bahwa secara hukum, keempat tersangka sudah memenuhi syarat objektif untuk ditahan, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini di atas lima tahun penjara.
Namun, ia menegaskan bahwa penahanan merupakan kebutuhan penyidikan, bukan kewajiban. Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup dan memahami konstruksi perkaranya.
“Penahanan itu kebutuhan. Sepanjang proses penyidikan ini kami sudah cukup bukti. Karena itu kami menyiasati, artinya konstruksi yang kita bangun sudah paham. Sehingga dalam waktu penanganan ini kita tidak habis masa penahanan,” jelasnya.
Sebagai gantinya, Polri mengambil langkah tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri. Penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (cekal) kepada pihak Imigrasi.
"Jadi simultan, pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," ungkap Cahyono.
Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
Proyek Mangkrak Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
Kasus ini bermula dari lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat oleh PLN pada 2008. Hasil penyidikan Polri mengindikasikan adanya permufakatan jahat antara oknum pejabat PLN dengan PT BRN untuk memenangkan tender tersebut, bahkan sebelum lelang resmi dimulai.
Panitia pengadaan PLN diduga sengaja meloloskan konsorsium BRN–Alton–OJSC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Ironisnya, penyidik menduga perusahaan Alton dan OJSC hanyalah nama fiktif yang tidak pernah benar-benar terlibat dalam konsorsium.
"Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN," ujar Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Meskipun kontrak senilai ratusan miliar rupiah telah ditandatangani pada 11 Juni 2009, proyek tersebut terus bermasalah. Hingga kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, pekerjaan baru rampung 57 persen. Bahkan setelah diperpanjang sebanyak 10 kali hingga akhir 2018, proyek tetap mangkrak dengan progres hanya 85,56 persen.
"Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah," jelas Cahyono.
Berita Terkait
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar, Kenapa Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Tidak Ditahan?
-
Rekam Jejak Halim Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Pernah Jadi Anggota Dewan
-
Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata
-
Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
-
Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi
-
CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua
-
Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci
-
Selat Hormuz vs Malaka: Mana yang Lebih Penting untuk Ekonomi Dunia?
-
Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan
-
Donald Trump Pertimbangkan Amerika Serikat Keluar dari NATO
-
Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif