-
Kejagung bantah kasus terpidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.
-
Pengacara Silfester 'disentil' untuk bantu serahkan kliennya.
-
Meski diburu, status buronan resmi (DPO) belum diterbitkan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras pernyataan Tim Kuasa Hukum Silfester Matutina yang menyebut kasus kliennya telah kedaluwarsa.
Alih-alih berdebat, Kejagung justru menantang sang pengacara untuk membuktikan diri sebagai penegak hukum yang baik dengan membantu menyerahkan kliennya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, secara terbuka meminta kerja sama dari pihak Silfester untuk memperlancar proses eksekusi yang telah tertunda.
"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kami,” ucap Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).
Bantah Argumen Kedaluwarsa
Anang juga secara tegas menepis argumen kedaluwarsa yang sebelumnya dilontarkan oleh tim hukum Silfester.
Menurutnya, daluwarsa eksekusi belum berlaku karena putusan tersebut sama sekali belum pernah dijalankan.
"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi," kata Anang.
Diburu tapi Belum DPO
Baca Juga: Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
Meskipun menyatakan sedang aktif mencari, Anang mengungkapkan fakta yang cukup janggal, sebab hingga saat ini kejaksaan belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester.
"Belum (diterbitkan DPO)," ucapnya.
Saat ini, statusnya adalah Kejaksaan "sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan," sebuah langkah yang lebih lunak dibandingkan dengan penetapan sebagai buronan resmi.
Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mewakili Silfester, mengklaim bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi.
Argumen Ade didasarkan pada KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 yang mengatur tentang kedaluwarsa sebuah putusan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN