News / Nasional
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 16:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai eksekusi penangkapan Silfester Matutina. Hingga saat ini Kejagung mengklaim masih mencari Silfester. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Kejagung bantah kasus terpidana Silfester Matutina sudah kedaluwarsa.

  • Pengacara Silfester 'disentil' untuk bantu serahkan kliennya.

  • Meski diburu, status buronan resmi (DPO) belum diterbitkan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras pernyataan Tim Kuasa Hukum Silfester Matutina yang menyebut kasus kliennya telah kedaluwarsa.

Alih-alih berdebat, Kejagung justru menantang sang pengacara untuk membuktikan diri sebagai penegak hukum yang baik dengan membantu menyerahkan kliennya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, secara terbuka meminta kerja sama dari pihak Silfester untuk memperlancar proses eksekusi yang telah tertunda.

"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kami,” ucap Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Bantah Argumen Kedaluwarsa

Anang juga secara tegas menepis argumen kedaluwarsa yang sebelumnya dilontarkan oleh tim hukum Silfester.

Menurutnya, daluwarsa eksekusi belum berlaku karena putusan tersebut sama sekali belum pernah dijalankan.

"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi," kata Anang.

Diburu tapi Belum DPO

Baca Juga: Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!

Meskipun menyatakan sedang aktif mencari, Anang mengungkapkan fakta yang cukup janggal, sebab hingga saat ini kejaksaan belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Silfester.

"Belum (diterbitkan DPO)," ucapnya.

Saat ini, statusnya adalah Kejaksaan "sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan," sebuah langkah yang lebih lunak dibandingkan dengan penetapan sebagai buronan resmi.

Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mewakili Silfester, mengklaim bahwa kliennya tidak bisa lagi dieksekusi.

Argumen Ade didasarkan pada KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 yang mengatur tentang kedaluwarsa sebuah putusan hukum.

Load More