- Dugaan penamparan siswa karena merokok memicu aksi mogok massal 630 siswa di SMAN 1 Cimarga.
- Kasus memanas saat orang tua ancam lapor polisi dan Gubernur Banten, Andra Soni menonaktifkan kepala sekolah.
- Penonaktifan Kepsek menuai pro-kontra: DPRD minta investigasi adil, pengamat sebut keputusan Gubernur Banten 'blunder'.
Suara.com - Kasus dugaan penamparan siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, telah berkembang menjadi isu kompleks yang menyita perhatian publik.
Insiden yang bermula dari teguran disipliner ini dengan cepat meluas, melibatkan aksi mogok sekolah massal yang dilakukan ratusan siswa, ancaman hukum, hingga intervensi pemerintah provinsi yang menuai pro dan kontra.
Berikut adalah 5 fakta kunci yang merangkum keseluruhan drama di SMAN 1 Cimarga.
1. Kronologi Pemicu: Versi Siswa vs Versi Kepala Sekolah
Semua bermula pada Jumat 10 Oktober 2025 ketika seorang siswa kelas XII, Indra Lutfiana Putra (17), kepergok merokok di lingkungan sekolah oleh Kepala Sekolah, Dini Fitria.
Menurut pengakuan Indra, ia tidak hanya ditampar di pipi kanan, tetapi juga ditendang di punggung dan mendapat makian kasar.
Sebaliknya, Kepsek Dini Fitria membantah telah menendang dan mengklaim hanya "memukul pelan" secara spontan karena emosi sesaat akibat ketidakjujuran siswa, bukan semata-mata karena ia merokok.
2. Solidaritas Massal: 630 Siswa Mogok Sekolah
Perbedaan versi ini memicu solidaritas luar biasa dari para siswa. Pada Senin (13/10/2025), sebanyak 630 siswa dari 19 kelas serempak melakukan aksi mogok sekolah.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Merokok, Kini Dinonaktifkan
Mereka menuntut keadilan dan bahkan sempat membentangkan spanduk bertuliskan 'kami tidak akan sekolah sebelum kepsek dilengserkan', yang membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah lumpuh total.
3. Eskalasi Konflik: Orang Tua Ancam Tempuh Jalur Hukum
Tidak terima dengan perlakuan yang diterima anaknya, orang tua Indra, Tri Indah Alesti, menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia menegaskan tidak akan menerima tindakan kekerasan tersebut dan berencana melaporkan kepala sekolah ke polisi. Langkah ini menandai eskalasi konflik dari masalah internal sekolah menjadi potensi kasus pidana.
4. Intervensi Cepat Pemerintah: Kepala Sekolah Dinonaktifkan
Menanggapi situasi yang memanas, Gubernur Banten Andra Soni mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga.
Berita Terkait
-
5 Fakta Terbaru Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Merokok, Kini Dinonaktifkan
-
Ratusan Siswanya Masih Mogok Sekolah, Ini yang Dilakukan Pihak SMA Negeri 1 Cimarga
-
Kepsek Tampar Siswa, Siswa SMAN 1 Cimarga 'Pindah' ke Sekolah Online: Belajar dari Rumah
-
Hari Kedua, SMAN 1 Cimarga Putar Otak Hadapi Aksi Mogok Belajar Imbas Kepsek Tampar Siswa Merokok
-
Aksi Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kini Resmi Dinonaktifkan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji