- Pengunjung diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk bisa berfoto di area taman tersebut.
- Mereka menilai komunitas tersebut bertindak seolah memiliki wewenang untuk mengatur aktivitas fotografi di ruang publik.
- Pengelola taman telah melakukan klarifikasi kepada komunitas terkait sebelum isu pungutan itu ramai di media sosial.
Suara.com - Komunitas fotografi di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, diduga melakukan pungutan kepada pengunjung yang ingin mengambil gambar menggunakan kamera profesional.
Pengunjung diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk bisa berfoto di area taman tersebut.
Kabar ini mencuat di media sosial setelah sejumlah warganet mengeluhkan adanya praktik senioritas di kalangan penghobi fotografi di Tebet Eco Park.
Mereka menilai komunitas tersebut bertindak seolah memiliki wewenang untuk mengatur aktivitas fotografi di ruang publik.
Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang kegiatan fotografi di area taman.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada kewajiban izin khusus bagi pengunjung yang ingin memotret.
"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Dimas menjelaskan, pengelola taman telah melakukan klarifikasi kepada komunitas terkait sebelum isu pungutan itu ramai di media sosial.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pungutan Rp500 ribu tersebut merupakan inisiatif internal komunitas, bukan kebijakan resmi dari pihak pengelola taman.
Baca Juga: Mantan WNI Bongkar 'Jebakan' Imigrasi Indonesia, Sebut Orang Asing Dipalak Rp 30 Juta
"Itu inisiatif dari komunitas, Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Ini tidak berafiliasi dengan dinas ya, ini murni dari komunitas," ujarnya.
Menurut Dimas, komunitas itu beralasan bahwa uang yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembuatan rompi dan kartu tanda anggota. Namun, Dinas Pertamanan menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas pungutan kepada pengunjung taman.
"Hal ini tetap kami tegur karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Aktivitas fotografi nonkomersial di Tebet Eco Park tidak dikenakan biaya apa pun," tegas Dimas.
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan," kata dia.
Sementara itu, salah satu perwakilan komunitas fotografi mengakui adanya pungutan Rp500 ribu. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut hanya dikenakan kepada anggota baru sebagai bentuk iuran awal.
Berita Terkait
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!
-
Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
-
'Nangis... Nangis... Cemen Lo' Momen Wamenaker Noel Dihina Publik saat Nangis di KPK
-
Mantan WNI Bongkar 'Jebakan' Imigrasi Indonesia, Sebut Orang Asing Dipalak Rp 30 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat