- Pengunjung diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk bisa berfoto di area taman tersebut.
- Mereka menilai komunitas tersebut bertindak seolah memiliki wewenang untuk mengatur aktivitas fotografi di ruang publik.
- Pengelola taman telah melakukan klarifikasi kepada komunitas terkait sebelum isu pungutan itu ramai di media sosial.
Suara.com - Komunitas fotografi di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, diduga melakukan pungutan kepada pengunjung yang ingin mengambil gambar menggunakan kamera profesional.
Pengunjung diminta membayar hingga Rp500 ribu untuk bisa berfoto di area taman tersebut.
Kabar ini mencuat di media sosial setelah sejumlah warganet mengeluhkan adanya praktik senioritas di kalangan penghobi fotografi di Tebet Eco Park.
Mereka menilai komunitas tersebut bertindak seolah memiliki wewenang untuk mengatur aktivitas fotografi di ruang publik.
Kepala Seksi Taman Kota Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang kegiatan fotografi di area taman.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada kewajiban izin khusus bagi pengunjung yang ingin memotret.
"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus," kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Dimas menjelaskan, pengelola taman telah melakukan klarifikasi kepada komunitas terkait sebelum isu pungutan itu ramai di media sosial.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pungutan Rp500 ribu tersebut merupakan inisiatif internal komunitas, bukan kebijakan resmi dari pihak pengelola taman.
Baca Juga: Mantan WNI Bongkar 'Jebakan' Imigrasi Indonesia, Sebut Orang Asing Dipalak Rp 30 Juta
"Itu inisiatif dari komunitas, Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Ini tidak berafiliasi dengan dinas ya, ini murni dari komunitas," ujarnya.
Menurut Dimas, komunitas itu beralasan bahwa uang yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembuatan rompi dan kartu tanda anggota. Namun, Dinas Pertamanan menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas pungutan kepada pengunjung taman.
"Hal ini tetap kami tegur karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Aktivitas fotografi nonkomersial di Tebet Eco Park tidak dikenakan biaya apa pun," tegas Dimas.
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan," kata dia.
Sementara itu, salah satu perwakilan komunitas fotografi mengakui adanya pungutan Rp500 ribu. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut hanya dikenakan kepada anggota baru sebagai bentuk iuran awal.
Berita Terkait
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Pecat Wamen Ketenagakerjaan Usai Jadi Tersangka KPK!
-
Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
-
'Nangis... Nangis... Cemen Lo' Momen Wamenaker Noel Dihina Publik saat Nangis di KPK
-
Mantan WNI Bongkar 'Jebakan' Imigrasi Indonesia, Sebut Orang Asing Dipalak Rp 30 Juta
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Sidang Praperadian Delpedro dkk, Polisi Tuding Akun Lokataru Hasut Pelajar Demo
-
Sidang Gugatan Perdata Rp 125 Triliun Ijazah Gibran Ditunda, Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
-
Erick Thohir Ke-2 dan Purbaya Ke-3, Ini Menteri Peraih Apresiasi Publik Tertinggi Versi Poltracking
-
Viral Pajero Pelat Dinas Polri "Tot Tot Wuk Wuk" di Bandung Ternyata Bukan Polisi, Kini Diamankan!
-
Profil 4 Pemeran Film Dirty Vote II o3, Rekam Jejak Pendidikan Prestisius
-
Teror Mengancam Putra Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Imbas Kritik Anggaran
-
Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan
-
Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Gelar Best Bank in Indonesia versi Global Finance
-
Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Ngaku Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD