- Kejaksaan Negeri Bulungan menyita dua bidang tanah seluas total 13.176 meter persegi milik Aria Mapas Negara, terpidana kasus korupsi proyek revitalisasi saluran Mansalong tahun anggaran 2021 di Nunukan.
- Penyitaan dilakukan untuk menutupi uang pengganti senilai Rp4,2 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
- Aria sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Bulungan menyita dua bidang tanah seluas 13.176 meter persegi, terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi saluran mansalong Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2021.
Penyitaan ini mendapat pendampingan dari Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan atas nama Aria Mapas Negara, ST anak dari almarhum Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 meter persegi di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kemudian ada juga satu bidang tanah seluas 1.199 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Penyitaan aset ini mendasar pada putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T. anak dari almarhum Rampit Waterson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhka pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300 juta kepada Terdakwa.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,2 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga: KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon