- Kejaksaan Negeri Bulungan menyita dua bidang tanah seluas total 13.176 meter persegi milik Aria Mapas Negara, terpidana kasus korupsi proyek revitalisasi saluran Mansalong tahun anggaran 2021 di Nunukan.
- Penyitaan dilakukan untuk menutupi uang pengganti senilai Rp4,2 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Samarinda.
- Aria sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Bulungan menyita dua bidang tanah seluas 13.176 meter persegi, terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi saluran mansalong Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2021.
Penyitaan ini mendapat pendampingan dari Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan atas nama Aria Mapas Negara, ST anak dari almarhum Rampit Waterson, dengan luas tanah 11.977 meter persegi di Kelurahan Petik Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kemudian ada juga satu bidang tanah seluas 1.199 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Penyitaan aset ini mendasar pada putusan Nomor 2/Pid-Sus-TPK/2023/ PN.Smr, yang menyatakan Terdakwa Aria Mapas Negara, S.T. anak dari almarhum Rampit Waterson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhka pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300 juta kepada Terdakwa.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,2 miliar, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga: KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua