Di tengah penyambutan atas visi baru SPPB UI, sejumlah dosen dan mahasiswa pascasarjana justru menyuarakan kritik.
Mantan Direktur SIL UI menyatakan keprihatinan bahwa proses penggabungan dilakukan dengan minim dialog akademik, tanpa libat-serta pemangku kepentingan seperti komite sekolah, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun alumni.
Sorotan utama adalah bahwa keputusan strategis sebesar ini seharusnya memuat mekanisme partisipatif dan transparan.
Lebih jauh, beberapa akademisi mengingatkan bahwa SIL UI memiliki warisan kuat, salah satunya dibangun oleh tokoh lingkungan nasional, dan penghapusan nama SIL dianggap sebagai kehilangan identitas institusi tersebut.
Kekhawatiran muncul bahwa reputasi, jaringan, dan kekhususan SIL UI dalam ilmu lingkungan dapat memudar bila dilebur tanpa mempertahankan ciri keilmuan dan komunitasnya.
Mahasiswa magister dan doktor juga mengangkat sejumlah persoalan administratif, misal bagaimana akreditasi akan berjalan setelah penggabungan, apakah pemberi beasiswa atau kontrak mahasiswa terdahulu akan diabaikan, serta bagaimana mekanisme transisi yang jelas akan dijalankan. Mereka meminta agar peluncuran SPPB UI ditunda hingga kejelasan hak-hak mereka tercukupi, termasuk masa transisi bagi mahasiswa yang masih aktif di sekolah lama.
Fakta bahwa prosedur pembubaran atau penggabungan unit akademik belum tercatat secara regulatif secara terbuka di UI menjadi salah satu dasar protes.
Dosen dan mahasiswa menyebut bahwa keputusan semacam ini tidak bisa hanya berdasar pada rebranding administratif, tapi harus dilandasi kajian hukum internal serta pelibatan komunitas akademik.
Kebijakan penggabungan SIL UI dan SKSG UI menjadi SPPB UI menandai babak baru institusi ini dalam menegaskan perannya sebagai pusat pendidikan dan riset yang bukan hanya akademik, tetapi juga berdampak sosial dan lingkungan.
Baca Juga: Rektor UI Harumkan Indonesia: Penghargaan Tohoku University Lengkapi Lompatan UI di Peringkat Dunia
Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada bagaimana universitas mengelola transisi dengan menjaga hak sivitas akademika, menghargai tradisi keilmuan yang telah ada, serta memastikan mekanisme pengambilan keputusan yang inklusif dan transparan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK