Di tengah penyambutan atas visi baru SPPB UI, sejumlah dosen dan mahasiswa pascasarjana justru menyuarakan kritik.
Mantan Direktur SIL UI menyatakan keprihatinan bahwa proses penggabungan dilakukan dengan minim dialog akademik, tanpa libat-serta pemangku kepentingan seperti komite sekolah, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun alumni.
Sorotan utama adalah bahwa keputusan strategis sebesar ini seharusnya memuat mekanisme partisipatif dan transparan.
Lebih jauh, beberapa akademisi mengingatkan bahwa SIL UI memiliki warisan kuat, salah satunya dibangun oleh tokoh lingkungan nasional, dan penghapusan nama SIL dianggap sebagai kehilangan identitas institusi tersebut.
Kekhawatiran muncul bahwa reputasi, jaringan, dan kekhususan SIL UI dalam ilmu lingkungan dapat memudar bila dilebur tanpa mempertahankan ciri keilmuan dan komunitasnya.
Mahasiswa magister dan doktor juga mengangkat sejumlah persoalan administratif, misal bagaimana akreditasi akan berjalan setelah penggabungan, apakah pemberi beasiswa atau kontrak mahasiswa terdahulu akan diabaikan, serta bagaimana mekanisme transisi yang jelas akan dijalankan. Mereka meminta agar peluncuran SPPB UI ditunda hingga kejelasan hak-hak mereka tercukupi, termasuk masa transisi bagi mahasiswa yang masih aktif di sekolah lama.
Fakta bahwa prosedur pembubaran atau penggabungan unit akademik belum tercatat secara regulatif secara terbuka di UI menjadi salah satu dasar protes.
Dosen dan mahasiswa menyebut bahwa keputusan semacam ini tidak bisa hanya berdasar pada rebranding administratif, tapi harus dilandasi kajian hukum internal serta pelibatan komunitas akademik.
Kebijakan penggabungan SIL UI dan SKSG UI menjadi SPPB UI menandai babak baru institusi ini dalam menegaskan perannya sebagai pusat pendidikan dan riset yang bukan hanya akademik, tetapi juga berdampak sosial dan lingkungan.
Baca Juga: Rektor UI Harumkan Indonesia: Penghargaan Tohoku University Lengkapi Lompatan UI di Peringkat Dunia
Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada bagaimana universitas mengelola transisi dengan menjaga hak sivitas akademika, menghargai tradisi keilmuan yang telah ada, serta memastikan mekanisme pengambilan keputusan yang inklusif dan transparan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui