Di tengah penyambutan atas visi baru SPPB UI, sejumlah dosen dan mahasiswa pascasarjana justru menyuarakan kritik.
Mantan Direktur SIL UI menyatakan keprihatinan bahwa proses penggabungan dilakukan dengan minim dialog akademik, tanpa libat-serta pemangku kepentingan seperti komite sekolah, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun alumni.
Sorotan utama adalah bahwa keputusan strategis sebesar ini seharusnya memuat mekanisme partisipatif dan transparan.
Lebih jauh, beberapa akademisi mengingatkan bahwa SIL UI memiliki warisan kuat, salah satunya dibangun oleh tokoh lingkungan nasional, dan penghapusan nama SIL dianggap sebagai kehilangan identitas institusi tersebut.
Kekhawatiran muncul bahwa reputasi, jaringan, dan kekhususan SIL UI dalam ilmu lingkungan dapat memudar bila dilebur tanpa mempertahankan ciri keilmuan dan komunitasnya.
Mahasiswa magister dan doktor juga mengangkat sejumlah persoalan administratif, misal bagaimana akreditasi akan berjalan setelah penggabungan, apakah pemberi beasiswa atau kontrak mahasiswa terdahulu akan diabaikan, serta bagaimana mekanisme transisi yang jelas akan dijalankan. Mereka meminta agar peluncuran SPPB UI ditunda hingga kejelasan hak-hak mereka tercukupi, termasuk masa transisi bagi mahasiswa yang masih aktif di sekolah lama.
Fakta bahwa prosedur pembubaran atau penggabungan unit akademik belum tercatat secara regulatif secara terbuka di UI menjadi salah satu dasar protes.
Dosen dan mahasiswa menyebut bahwa keputusan semacam ini tidak bisa hanya berdasar pada rebranding administratif, tapi harus dilandasi kajian hukum internal serta pelibatan komunitas akademik.
Kebijakan penggabungan SIL UI dan SKSG UI menjadi SPPB UI menandai babak baru institusi ini dalam menegaskan perannya sebagai pusat pendidikan dan riset yang bukan hanya akademik, tetapi juga berdampak sosial dan lingkungan.
Baca Juga: Rektor UI Harumkan Indonesia: Penghargaan Tohoku University Lengkapi Lompatan UI di Peringkat Dunia
Namun, keberhasilan transformasi ini sangat bergantung pada bagaimana universitas mengelola transisi dengan menjaga hak sivitas akademika, menghargai tradisi keilmuan yang telah ada, serta memastikan mekanisme pengambilan keputusan yang inklusif dan transparan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bantah Isu Fitnah, Kementan Bongkar Borok Proyek Fiktif Rp27 Miliar: 'Ada Bukti dan Pengakuan'
-
Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Senjata Nuklir China ke CIA
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor