- Hasil pemantauan menunjukkan ribuan konten promosi produk tembakau beredar bebas.
- Tim pemantau menggunakan berbagai kata kunci termasuk istilah lokal seperti glinting atau sebat.
- Wida mengatakan konten-konten ini seringkali dikemas seolah tidak berbahaya.
Dari seluruh temuan, rokok konvensional menjadi produk yang paling banyak diiklankan, disusul oleh rokok elektronik atau vape, dan produk daun tembakau linting.
Padahal, YouTube sendiri sebenarnya memiliki Community Guidelines yang melarang promosi barang-barang terlarang, termasuk produk tembakau dan vape. Namun, dalam praktiknya, penerapan aturan ini masih tidak konsisten.
Dari ribuan konten yang ditemukan, 1.600 video dibatasi berdasarkan usia, 11% dihapus oleh YouTube, dan 4 video dihapus oleh pemiliknya. Namun, 15% atau 357 video justru tidak dianggap melanggar, meski jelas menampilkan aktivitas merokok.
“Yang paling banyak tidak dianggap melanggar itu adalah video yang memperlihatkan aktivitas merokok saja,” ungkapnya.
Ironisnya, tiga video dengan format dan isi serupa diperlakukan berbeda oleh YouTube.
“Yang satu dihapus, yang satu dibatasi usianya, tapi yang satu lagi bisa diakses oleh semua umur,” jelasnya.
Reporter: Maylaffayza Adinda Hollaoena
Berita Terkait
-
Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
-
YouTube Tambah Fitur Shorts Timer, Biar Gak Kecanduan Scroll Terus
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Berapa Penghasilan Youtube Dedi Mulyadi? Bak Bumi Langit Dibanding Gajinya Sebagai Gubernur Jabar
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu