- Petugas MBG di Siak, Riau, secara sukarela memberikan bonus uang tunai Rp 5.000 dari dana pribadi kepada siswa, yang aksinya kemudian viral di media sosial
- Ketua BGN, Dadan Hindayana, tidak mempermasalahkan tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai "kreativitas" yang diizinkan selama tidak menjadi kebiasaan rutin
- Meskipun program MBG secara resmi hanya dalam bentuk makanan, bonus tambahan ini dianggap tidak melanggar aturan karena makanan utama tetap diberikan dan bonus bersifat insidental
Suara.com - Sebuah inisiatif unik dari petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tualang, Siak, Riau, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Mereka tidak hanya menyajikan makanan, tetapi juga menambahkan 'bonus' berupa uang tunai Rp 5.000 yang diselipkan di dalam ompreng para siswa.
Aksi simpatik ini pertama kali terungkap melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi SPPG Siak Tualang Perawang.
Dalam rekaman video yang viral tersebut, terlihat seorang petugas dengan hati-hati memasukkan selembar uang Rp 5.000 yang dibungkus plastik bening ke dalam tutup ompreng siswa.
"POV: Bagi hadiah kecil-kecilan di ompreng," tulis keterangan dalam video tersebut.
Ompreng yang dibagikan kepada para siswa di SMPN 5 Tualang itu tetap terisi penuh dengan menu makanan bergizi sesuai program.
Bonus uang tunai tersebut menjadi kejutan kecil yang ditempelkan di bagian dalam tutup wadah makanan.
Sontak, video ini memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan untuk bonus tersebut.
Pihak SPPG Siak Tualang dengan cepat memberikan klarifikasi di kolom komentar, menegaskan bahwa dana tersebut murni berasal dari kantong pribadi para staf.
Baca Juga: BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
"(Pakai) uang pribadi staf," tulis akun SPPG Siak Tualang saat menjawab pertanyaan netizen.
Menanggapi kreativitas petugas di lapangan ini, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan lampu hijau.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak menjadi masalah dan bisa dianggap sebagai bentuk inovasi untuk menyenangkan para penerima manfaat.
"Itu kreativitas. Kalau selama tidak ada larangan berarti boleh, selama tidak jadi kebiasaan sekali-kali," ujar Dadan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dadan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak melanggar aturan program secara fundamental.
Meskipun petunjuk teknis (juknis) menyatakan bahwa program MBG hanya boleh diberikan dalam bentuk makanan, bonus tambahan yang bersifat insidental ini dinilai tidak menyalahi esensi utama program.
Berita Terkait
-
BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
Kisruh Pendanaan Gaji Karyawan SPPG yang Belum Cair, Polemik MBG Jilid II?
-
Arogansi Politik vs Sains: Ahli Gizi Dibungkam di Forum MBG
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya