- Petugas MBG di Siak, Riau, secara sukarela memberikan bonus uang tunai Rp 5.000 dari dana pribadi kepada siswa, yang aksinya kemudian viral di media sosial
- Ketua BGN, Dadan Hindayana, tidak mempermasalahkan tindakan tersebut dan menganggapnya sebagai "kreativitas" yang diizinkan selama tidak menjadi kebiasaan rutin
- Meskipun program MBG secara resmi hanya dalam bentuk makanan, bonus tambahan ini dianggap tidak melanggar aturan karena makanan utama tetap diberikan dan bonus bersifat insidental
Suara.com - Sebuah inisiatif unik dari petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tualang, Siak, Riau, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Mereka tidak hanya menyajikan makanan, tetapi juga menambahkan 'bonus' berupa uang tunai Rp 5.000 yang diselipkan di dalam ompreng para siswa.
Aksi simpatik ini pertama kali terungkap melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi SPPG Siak Tualang Perawang.
Dalam rekaman video yang viral tersebut, terlihat seorang petugas dengan hati-hati memasukkan selembar uang Rp 5.000 yang dibungkus plastik bening ke dalam tutup ompreng siswa.
"POV: Bagi hadiah kecil-kecilan di ompreng," tulis keterangan dalam video tersebut.
Ompreng yang dibagikan kepada para siswa di SMPN 5 Tualang itu tetap terisi penuh dengan menu makanan bergizi sesuai program.
Bonus uang tunai tersebut menjadi kejutan kecil yang ditempelkan di bagian dalam tutup wadah makanan.
Sontak, video ini memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan untuk bonus tersebut.
Pihak SPPG Siak Tualang dengan cepat memberikan klarifikasi di kolom komentar, menegaskan bahwa dana tersebut murni berasal dari kantong pribadi para staf.
Baca Juga: BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
"(Pakai) uang pribadi staf," tulis akun SPPG Siak Tualang saat menjawab pertanyaan netizen.
Menanggapi kreativitas petugas di lapangan ini, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan lampu hijau.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak menjadi masalah dan bisa dianggap sebagai bentuk inovasi untuk menyenangkan para penerima manfaat.
"Itu kreativitas. Kalau selama tidak ada larangan berarti boleh, selama tidak jadi kebiasaan sekali-kali," ujar Dadan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Dadan menegaskan bahwa aksi tersebut tidak melanggar aturan program secara fundamental.
Meskipun petunjuk teknis (juknis) menyatakan bahwa program MBG hanya boleh diberikan dalam bentuk makanan, bonus tambahan yang bersifat insidental ini dinilai tidak menyalahi esensi utama program.
Berita Terkait
-
BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
-
Gak Perlu Marah di Grup WA Lagi, Call Centre 127 Siap Tampung Keluhan Soal Program MBG
-
Kisruh Pendanaan Gaji Karyawan SPPG yang Belum Cair, Polemik MBG Jilid II?
-
Arogansi Politik vs Sains: Ahli Gizi Dibungkam di Forum MBG
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terkini
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara
-
Rembangan Jember, Destinasi Sejuk Peninggalan Belanda yang Pernah Disinggahi Soekarno
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara
-
Visi 4 Tahun Prabowo: Bangun RS Canggih di Tiap Kabupaten, Kuliah Dokter Gratis
-
BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar