- Ancaman terorisme yang menyasar anak-anak di Indonesia kini memasuki fase mengkhawatirkan.
- BNPT bergerak cepat dengan membentuk Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme.
- Densus 88 mengingatkan bahwa benteng pertahanan utama ada di lingkungan keluarga.
"Pesan kami kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen yang terlibat atau yang bertanggung jawab terhadap mindset terhadap anak-anak kita, kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi berawal dari rumah tangga, itu yang paling efektif dalam upaya pencegahan,” ucapnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Irjen Alexander Sabar, menyoroti pentingnya menjaga ruang digital yang sehat bagi anak, sejalan dengan PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Disini kami ingin menghimbau untuk kita semua untuk bisa bersama-sama menjamin atau menjaga ruang digital kita tetap aman, sehat dengan tetap menjamin adanya kreatifitas yang baik di ruang ruang digital kita,” ungkap Alexander.
Ia menambahkan, dalam konteks perlindungan anak, Komdigi selaku regulator sudah mengesahkan PP Tunas.
"Ada masa transisi yang harus segera kita proses nantinya selama dua tahun ini untuk menetapkan aturan-aturan turunan dan prosedur-prosedur teknis yang nanti menjadi panduan dalam pelaksanaannya. Satu hal yang menjadi inti disitu adalah peran serta dari masyarakat, utamanya peran dari orang tua ketika membersamai anak dalam aktivitas anak-anak di ruang digital,” kata dia.
Pemulihan dan Perlindungan Hak Anak
Pemerintah juga memastikan aspek pemulihan bagi korban. Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan data penanganan yang telah dilakukan.
“Sudah hampir 300 lebih anak dan keluarganya dilayani dan direhabilitasi oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BNPT, densus, dan Kementerian Lembaga yang lainnya untuk mendampingi dan mempersiapkan dukungan-dukungan sosial serta memberikan layanan-layanan terapi dan psikologis, dan selanjutnya direintegrasikan ke keluarganya dan lingkungan dimana mereka tinggal sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, KemenPPPA dan KPAI fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan agar hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum.
Baca Juga: Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentunya akan memasifkan berbagai regulasi, policy-policy yang terkait perlindungan anak, khususnya pelaksanaan dari UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak,” tegas Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menambahkan bahwa proses penanganan harus memprioritaskan keadilan restoratif.
“KPAI, sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku, akan memastikan seluruh proses yang terkait dengan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak korban terorisme ini harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pasal mengenai perlindungan khusus untuk anak yaitu pasal 59 ayat 2 yang ada di dalam undang-undang perlindungan anak," kata dia.
"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa prinsip terkait yaitu, yang pertama tentu bahwa proses itu harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian memprioritaskan pada proses diversi dan juga keadilan restorasi,” Margaret menambahkan.
Dukungan penuh juga datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan kesiapan lembaganya.
“Kami juga siap bergabung dengan tim untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap anak-anak yang terpapar radikalisme ini sehingga anak-anak Indonesia bebas dari radikalisme dan kami siap dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang menjadi korban, saksi dalam kasus ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sarwendah Bantah Halangi Ruben Onsu, Beberkan Cara Mudah Bertemu Anak: Ayah Tinggal WhatsApp Aku
-
Sejarah dan Makna Hari Anak Sedunia, Diperingati Setiap 20 November
-
Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Buah Hati, Sarwendah: WA Anak Dibaca Enggak?
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
Belajar dari Anak Sherly Tjoanda yang Jadi Yatim, Korbankan Masa Muda untuk Bekerja
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja