- Ancaman terorisme yang menyasar anak-anak di Indonesia kini memasuki fase mengkhawatirkan.
- BNPT bergerak cepat dengan membentuk Tim Koordinasi Nasional Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme.
- Densus 88 mengingatkan bahwa benteng pertahanan utama ada di lingkungan keluarga.
"Pesan kami kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen yang terlibat atau yang bertanggung jawab terhadap mindset terhadap anak-anak kita, kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi berawal dari rumah tangga, itu yang paling efektif dalam upaya pencegahan,” ucapnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Irjen Alexander Sabar, menyoroti pentingnya menjaga ruang digital yang sehat bagi anak, sejalan dengan PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
“Disini kami ingin menghimbau untuk kita semua untuk bisa bersama-sama menjamin atau menjaga ruang digital kita tetap aman, sehat dengan tetap menjamin adanya kreatifitas yang baik di ruang ruang digital kita,” ungkap Alexander.
Ia menambahkan, dalam konteks perlindungan anak, Komdigi selaku regulator sudah mengesahkan PP Tunas.
"Ada masa transisi yang harus segera kita proses nantinya selama dua tahun ini untuk menetapkan aturan-aturan turunan dan prosedur-prosedur teknis yang nanti menjadi panduan dalam pelaksanaannya. Satu hal yang menjadi inti disitu adalah peran serta dari masyarakat, utamanya peran dari orang tua ketika membersamai anak dalam aktivitas anak-anak di ruang digital,” kata dia.
Pemulihan dan Perlindungan Hak Anak
Pemerintah juga memastikan aspek pemulihan bagi korban. Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan data penanganan yang telah dilakukan.
“Sudah hampir 300 lebih anak dan keluarganya dilayani dan direhabilitasi oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BNPT, densus, dan Kementerian Lembaga yang lainnya untuk mendampingi dan mempersiapkan dukungan-dukungan sosial serta memberikan layanan-layanan terapi dan psikologis, dan selanjutnya direintegrasikan ke keluarganya dan lingkungan dimana mereka tinggal sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, KemenPPPA dan KPAI fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan agar hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum.
Baca Juga: Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentunya akan memasifkan berbagai regulasi, policy-policy yang terkait perlindungan anak, khususnya pelaksanaan dari UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak,” tegas Plt Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menambahkan bahwa proses penanganan harus memprioritaskan keadilan restoratif.
“KPAI, sesuai dengan tugas dan fungsi yang berlaku, akan memastikan seluruh proses yang terkait dengan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau anak korban terorisme ini harus dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait pasal mengenai perlindungan khusus untuk anak yaitu pasal 59 ayat 2 yang ada di dalam undang-undang perlindungan anak," kata dia.
"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa prinsip terkait yaitu, yang pertama tentu bahwa proses itu harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian memprioritaskan pada proses diversi dan juga keadilan restorasi,” Margaret menambahkan.
Dukungan penuh juga datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan kesiapan lembaganya.
“Kami juga siap bergabung dengan tim untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap anak-anak yang terpapar radikalisme ini sehingga anak-anak Indonesia bebas dari radikalisme dan kami siap dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada anak-anak yang menjadi korban, saksi dalam kasus ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sarwendah Bantah Halangi Ruben Onsu, Beberkan Cara Mudah Bertemu Anak: Ayah Tinggal WhatsApp Aku
-
Sejarah dan Makna Hari Anak Sedunia, Diperingati Setiap 20 November
-
Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Buah Hati, Sarwendah: WA Anak Dibaca Enggak?
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
Belajar dari Anak Sherly Tjoanda yang Jadi Yatim, Korbankan Masa Muda untuk Bekerja
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu