- Bahlil Lahadalia menyatakan kolaborasi dengan anggota Polri dan jaksa aktif di kementerian sangat membantu kinerjanya.
- MK Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa penugasan.
- DPR RI akan segera mengkaji putusan MK tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait implikasi strukturalnya.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengaku pihaknya terbantu dengan kehadiran polri dan jaksa aktif yang ditempatkan bekerja di kementerian.
Hal itu disampaikan Bahlil menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Oh sangat, sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, mengenai anggota Polri aktif yang bertugas di Kementerian ESDM, Bahlil mengatakan ada beberapa anggota polisi yang bertugas.
Termasuk di Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM yang dijabat perwira tinggi bintang tiga.
"Jadi di ESDM ada beberapa anggota dari Polri termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, apa namanya? Komjen," kata Bahlil.
Kekinian setelah ada putusan MK, Bahlil mengatakan Kementerian ESDM menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penarikan polisi aktif dari jabatan sipil. Ia berujar menunggu dan akan mengikuti hasil kajian dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum.
"Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan Menteri Hukum, Menpan RB, pasti akan menjadi rujukan," kata Bahlil.
DPR Kaji Putusan
Baca Juga: PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
Seperti diketahui, panggung politik nasional kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Merespons putusan krusial ini, DPR RI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan kajian mendalam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjadi salah satu pimpinan parlemen pertama yang angkat bicara mengenai putusan bersejarah ini.
Ia menyatakan DPR segera mempelajari setiap pertimbangan dalam amar putusan MK tersebut, untuk memahami implikasinya secara komprehensif.
Saat ini, Dasco mengaku masih dalam tahap awal untuk mendalami naskah putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan struktur penempatan personel Polri.
"Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco, Senin (17/11/2025).
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja