- Bahlil Lahadalia menyatakan kolaborasi dengan anggota Polri dan jaksa aktif di kementerian sangat membantu kinerjanya.
- MK Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa penugasan.
- DPR RI akan segera mengkaji putusan MK tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait implikasi strukturalnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materiil dan mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara efektif menghapus celah hukum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Selama ini, pasal tersebut kerap menjadi justifikasi bagi anggota Polri aktif untuk mengisi pos-pos jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025), secara tegas menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah progresif untuk mengembalikan Polri pada tugas pokoknya, dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara institusi keamanan dengan jabatan sipil.
Berdasarkan pemahaman awalnya, Dasco menangkap esensi putusan MK tersebut sebagai pembatasan yang jelas.
Menurutnya, personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi kepolisian, jika jabatan tersebut masih memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diamanatkan konstitusi.
"Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya," ucap Dasco singkat.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menekankan, koridor tugas kepolisian sejatinya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar
Oleh karena itu, ia memberikan ruang bagi institusi Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan lebih lanjut batasan tugas yang dimaksud selaras dengan putusan MK.
Baca Juga: PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
Namun, pertanyaan yang paling ditunggu publik adalah apakah putusan ini akan memicu revisi Undang-Undang Kepolisian.
Terkait hal ini, Dasco belum dapat memberikan kepastian. Ia menjelaskan bahwa langkah revisi undang-undang merupakan kewenangan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Hingga saat ini, belum ada agenda pertemuan resmi antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut dalam bentuk revisi UU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.
Berita Terkait
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna