- Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menilai KUHAP baru wajibkan aparat penegak hukum bekerja lebih profesional.
- Advokat kini memiliki hak aktif menyuarakan keberatan dan mengakses bukti seperti rekaman CCTV dalam penyidikan.
- Negara mengakui profesi advokat sebagai penegak hukum setara dengan imunitas saat bertugas beritikad baik.
Suara.com - Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan membawa perubahan fundamental dalam penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu poin krusialnya adalah sistem yang memaksa aparat penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, untuk bekerja lebih profesional.
Hal tersebut disampaikan Harry usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Harry menyampaikan, dalam KUHAP yang baru saja disahkan, peran advokat tidak lagi sekadar pelengkap atau "penonton" dalam proses penyidikan. Advokat kini memiliki hak untuk bersuara aktif demi melindungi hak-hak tersangka.
"Advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi. Jadi kalau misalnya kliennya diintimidasi, terus diberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan, maka advokat berhak menyatakan keberatan, dan keberatannya itu harus dicatat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Harry.
Selain itu, kata dia, transparansi dalam proses penyidikan juga diperkuat dengan akses terhadap teknologi.
Jika sebelumnya rekaman kamera pengawas atau CCTV seolah menjadi monopoli penyidik, kini demi kepentingan pembelaan, advokat berhak mengakses rekaman tersebut.
Mekanisme kontrol yang ketat inilah yang dinilai Harry akan menciptakan ekosistem penegakan hukum yang lebih sehat dan profesional.
"Tadi juga anggota DPR yang mantan polisi pun mengatakan ini luar biasa untuk membuat polisi juga lebih profesional. Jaksa menjadi lebih profesional, advokat pun harus lebih profesional. Jadi kita saling menjaga," ujarnya.
Baca Juga: KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
Selain itu, Harry mengapresiasi pengakuan tegas negara terhadap profesi advokat dalam RUU ini.
Advokat dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang, termasuk adanya imunitas atau kekebalan hukum baik pidana maupun perdata saat menjalankan tugas dengan itikad baik.
"Langkah berani Komisi III ini jauh lebih penting daripada menunggu kesempurnaan. Mari kita kawal supaya ini semua bisa berjalan dengan baik," tambah Harry.
Sementara sebelumnya dalam rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengakui bahwa KUHAP yang baru mungkin masih memiliki kekurangan.
Namun, ia menegaskan bahwa pengesahan RUU ini jauh lebih mendesak ketimbang mempertahankan aturan lama.
"Intinya kami menyadari tentu masih ada kekurangan dalam KUHAP baru ini. Tapi dengan kekurangan itu, pengesahan dan implementasi KUHAP baru pasti jauh lebih bermanfaat daripada kita meneruskan KUHAP lama yang menurut kita sudah terlalu banyak memakan korban," ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Berita Terkait
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?