News / Nasional
Senin, 24 November 2025 | 18:40 WIB
Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Harry Ponto. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menilai KUHAP baru wajibkan aparat penegak hukum bekerja lebih profesional.
  • Advokat kini memiliki hak aktif menyuarakan keberatan dan mengakses bukti seperti rekaman CCTV dalam penyidikan.
  • Negara mengakui profesi advokat sebagai penegak hukum setara dengan imunitas saat bertugas beritikad baik.

Politisi Partai Gerindra ini pun berharap proses legislasi dapat berjalan mulus sehingga aturan hukum acara pidana yang baru dapat segera diterapkan pada awal tahun depan.

"Jadi kita sama-sama berdoa supaya tidak ada masalah apapun, tanggal 2 Januari kita punya KUHAP yang baru," pungkasnya.

Load More