News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 17:32 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), saat ditemui awak media di Kantor PCNU Kota Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengarahkan KH Yahya Cholil Staquf menempuh Majelis Tahkim atas pencopotan dari Ketua Umum PBNU.
  • Pencopotan Gus Yahya terhitung sejak 26 November 2025 berdasarkan Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
  • Kubu Gus Yahya melalui Katib Syuriah Nurul Yakin Ishaq menolak, menyatakan mekanisme pemberhentian hanya sah melalui Muktamar.

Kiai Nurul menegaskan bahwa ultimatum tersebut cacat secara prosedural, sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melengserkan Ketua Umum PBNU. Ia berpendapat bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Ketua Umum adalah seorang mandataris Muktamar.

Oleh karena itu, satu-satunya forum yang sah untuk memberhentikannya adalah melalui Muktamar, bukan mekanisme lainnya.

Load More