- KPK yakin gugatan praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, akan ditolak di PN Jakarta Selatan.
- KPK menekankan seharusnya Tannos kooperatif menyerahkan diri daripada menggunakan manuver hukum saat menjadi DPO.
- Keyakinan KPK berdasar SEMA MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan.
Suara.com - Babak penentuan nasib gugatan praperadilan yang diajukan buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan digelar besok, Selasa (2/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perlawanan hukum ini dengan tegas dan penuh keyakinan, menyatakan bahwa seharusnya Paulus Tannos bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, bukan malah bermanuver hukum dari pelariannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah yang paling tepat bagi Paulus Tannos saat ini adalah pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Menurut KPK, upaya praperadilan ini tidak akan efektif tanpa kehadiran sang tersangka.
"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
KPK mengingatkan publik bahwa status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Paulus Tannos bukanlah tanpa alasan.
Budi menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah berulang kali melayangkan panggilan resmi, namun tak pernah sekalipun diindahkan oleh Paulus Tannos yang justru memilih kabur ke luar negeri.
Saat ini, setelah berhasil ditangkap di Singapura, fokus utama KPK adalah menuntaskan proses ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke tanah air.
“KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO," ujar Budi.
"Kami masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," lanjut dia.
Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Andalkan 'Senjata' SEMA MA
Menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Paulus Tannos, KPK sama sekali tidak gentar. Lembaga yang dipimpin Nawawi Pomolango ini sangat optimistis bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan tersebut.
Keyakinan KPK ini berlandaskan pada sebuah aturan hukum yang kuat, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Budi Prasetyo memaparkan bahwa SEMA tersebut secara eksplisit melarang seorang tersangka yang berstatus buron atau DPO untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," tutur Budi.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA
-
KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan KPK, Kasus Korupsi ASDP Jalan Terus
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
Misteri Gelondongan Kayu di Balik Banjir Sumut, Satgas PKH Turun Tangan: Siap Usut Dugaan Pembalakan
-
Bukan Bencana Alam! WALHI Bongkar Dosa Investasi Ekstraktif di Balik Banjir Maut Sumatra
-
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
-
Kenapa Korban Banjir Sumatera Begitu Banyak? Kabasarnas Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Kisah Hafitar: Bocah 7 Tahun Penakluk KRL dan Kesenjangan Pendidikan
-
Tinjau Banjir Sumatera, Prabowo Bicara Status Bencana hingga Fungsi Pemerintah Jaga Lingkungan
-
Ganti Kapolri Bukan Solusi, Pengamat Ungkap 'Penyakit' Polri: Butuh Reformasi Budaya
-
Helikopter Polri Terjunkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Sumut
-
Polda Metro Siaga Penuh Amankan Reuni Akbar 212 di Monas, Habib Rizieq Dijadwalkan Hadir
-
Curah Hujan Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di Sumatera, BMKG Sebut Siklon Tropis Jadi Ancaman Baru