News / Nasional
Senin, 01 Desember 2025 | 18:48 WIB
Victor Rachmat Hartono [PB Djarum]
Baca 10 detik
  • Kejagung mencabut status cegal Dirut PT Djarum, Victor Hartono, efektif 28 November 2025 karena kooperatif.
  • Pencabutan cekal ini terkait penyidikan kasus korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020 oleh penyidik.
  • Status cekal empat orang lain dalam kasus dugaan kongkalikong pajak tersebut masih belum dicabut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Victor Hartono merupakan salah satu dari lima orang yang dicekal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Alasan utama di balik pencabutan status cekal tersebut ternyata cukup sederhana: sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Victor selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Victor dinilai telah banyak membantu penyidik dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Penyidik menganggap informasi yang diberikan Victor sangat berharga untuk membongkar dugaan kongkalikong antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak.

"Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).

Pencabutan cekal terhadap Victor Hartono, yang efektif sejak 28 November 2025, dilakukan atas permintaan langsung dari tim penyidik.

"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang dalam keterangan terpisah.

Nasib Empat Orang Lain Masih Menggantung

Baca Juga: Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?

Meski pintu bagi Victor Hartono untuk bepergian ke luar negeri telah kembali terbuka, nasib empat orang lainnya yang turut dicekal dalam kasus yang sama masih belum jelas.

Anang Supriatna belum dapat mengonfirmasi apakah status cekal terhadap mereka juga akan dicabut dalam waktu dekat.

Keempat orang tersebut adalah nama-nama yang tidak asing lagi, yakni mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Kelimanya resmi dicekal sejak 14 November 2025 untuk periode enam bulan ke depan.

"Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja," tandas Anang.

Dugaan Kongkalikong Perkecil Pajak

Load More