- Kejagung mencabut status cegal Dirut PT Djarum, Victor Hartono, efektif 28 November 2025 karena kooperatif.
- Pencabutan cekal ini terkait penyidikan kasus korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020 oleh penyidik.
- Status cekal empat orang lain dalam kasus dugaan kongkalikong pajak tersebut masih belum dicabut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai pencabutan status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Victor Hartono merupakan salah satu dari lima orang yang dicekal terkait penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Alasan utama di balik pencabutan status cekal tersebut ternyata cukup sederhana: sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Victor selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Victor dinilai telah banyak membantu penyidik dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Penyidik menganggap informasi yang diberikan Victor sangat berharga untuk membongkar dugaan kongkalikong antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak.
"Sudah memberikan informasi-informasi," kata Anang, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025).
Pencabutan cekal terhadap Victor Hartono, yang efektif sejak 28 November 2025, dilakukan atas permintaan langsung dari tim penyidik.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," ujar Anang dalam keterangan terpisah.
Nasib Empat Orang Lain Masih Menggantung
Baca Juga: Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
Meski pintu bagi Victor Hartono untuk bepergian ke luar negeri telah kembali terbuka, nasib empat orang lainnya yang turut dicekal dalam kasus yang sama masih belum jelas.
Anang Supriatna belum dapat mengonfirmasi apakah status cekal terhadap mereka juga akan dicabut dalam waktu dekat.
Keempat orang tersebut adalah nama-nama yang tidak asing lagi, yakni mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Karl Layman; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kelimanya resmi dicekal sejak 14 November 2025 untuk periode enam bulan ke depan.
"Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja," tandas Anang.
Dugaan Kongkalikong Perkecil Pajak
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah