News / Nasional
Senin, 01 Desember 2025 | 22:35 WIB
Petugas LPSK menyerahkan dokumen permohonan restitusi kepada majelis hakim saat sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan istri almarhum Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (1/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Baca 10 detik
  • Istri almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan restitusi Rp771 juta kepada hakim PN Mataram.
  • Permohonan ganti rugi tersebut diajukan Elma Agustina saat sidang pembunuhan pada Senin, 1 Desember 2025.
  • Tuntutan restitusi dibebankan kepada dua terdakwa yang ironisnya merupakan sesama anggota Kepolisian RI.

Temuan mencurigakan inilah yang mendorong Elma dan keluarga untuk tidak tinggal diam dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, hingga akhirnya menyeret dua rekan kerja suaminya ke kursi pesakitan.

Sidang pembuktian pertama ini turut menghadirkan dua saksi lain dari pihak keluarga, yakni ayah kandung Elma dan kakak kandung almarhum Brigadir Nurhadi.

Load More