- Lima belas anggota DPRD NTB mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus dugaan gratifikasi.
- LPSK sedang memproses permohonan tersebut dengan melakukan asesmen mendalam sesuai prosedur yang berlaku.
- Keputusan akhir LPSK akan melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan melibatkan masukan publik.
Suara.com - Sebuah langkah tak biasa datang dari gedung parlemen Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB secara serentak mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil di tengah pusaran kasus dugaan gratifikasi yang telah menjerat tiga rekan mereka sebagai tersangka.
Fenomena belasan wakil rakyat yang ramai-ramai mencari suaka keamanan ini sontak memunculkan pertanyaan besar: Adakah ancaman serius yang membayangi para saksi kunci kasus korupsi ini?
Kebenaran pengajuan permohonan massal ini dikonfirmasi langsung oleh Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana. Ditemui di Mataram, Selasa (2/12/2025), ia membeberkan bahwa permohonan tersebut telah diterima pihaknya sejak akhir November lalu.
"Iya, total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.
Saat ini, LPSK tengah memproses permohonan tersebut melalui mekanisme Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), sebuah langkah awal yang diambil karena status kelimabelas legislator tersebut masih sebagai saksi dalam penyidikan yang berjalan.
"Karena saat ini status mereka masih menjadi saksi," ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan 'tameng' perlindungan dari negara tidaklah mudah. Tomi menjelaskan bahwa ada serangkaian syarat ketat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK akan melakukan asesmen mendalam, mulai dari mengukur tingkat ancaman yang nyata, menelaah rekam jejak para pemohon, hingga melakukan asesmen psikologis.
Baca Juga: Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
"Karena ini berkaitan dengan kasus korupsi, jadi harus dilihat juga sejauh mana ancaman bisa mengungkap atau membongkar kasus tersebut. Ini masih didalami," ujarnya.
Proses telaah kini sedang berjalan intensif. LPSK telah mengambil keterangan awal dari para pemohon dan membuka ruang bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum sementara proses asesmen berlangsung.
"Itu sementara yang kami lihat," katanya.
Untuk memastikan keputusan yang diambil komprehensif, LPSK tidak hanya bergantung pada keterangan para pemohon. Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci.
Pihak LPSK akan berkomunikasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi NTB, selaku lembaga yang menangani kasus gratifikasi ini. Tujuannya adalah untuk memverifikasi status para pemohon, apakah mereka murni saksi atau berpotensi menjadi tersangka baru.
"Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka, itu dia," tambahnya.
Berita Terkait
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
-
Ironi Hari Guru: Ketika Cokelat Murid Dianggap Ancaman Gratifikasi
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
-
Spanduk Putih di Tengah Massa 212 di Monas Jadi Sorotan, Isinya Sentil Kerusakan Alam Sumatera
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
Anggap Banjir Sumatera Tanda Kiamat Sudah Terjadi, Menko Cak Imin Ajak Raja Juli hingga Bahlil Tobat
-
Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina
-
Dari ISPA hingga Trauma: Ancaman Ganda yang Mengincar Anak di Wilayah Bencana
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Momen Kepala BNPB Minta Maaf, 'Salah Baca' Dahsyatnya Banjir Sumatra: Saya Surprise
-
Tragedi Sumatra: 631 Tewas, 472 Hilang, Pemerintah Siapkan Hunian Pasca Bencana