- Kejagung mencabut pencekalan Dirut PT Djarum, Victor Hartono, dalam dua minggu karena alasan sikap kooperatif selama penyidikan.
- Pencabutan kilat ini memicu tuntutan transparansi dari pakar hukum mengenai indikator konkret "kooperatif" tersebut.
- Kasus dugaan manipulasi pajak 2016-2020 ini juga mencekal empat orang lain, menyangkut integritas sistem perpajakan nasional.
Suara.com - Sebuah keputusan mengejutkan dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang secara tiba-tiba mencabut status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat status cekal dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020 itu baru berumur sekitar dua minggu.
Pencabutan yang terbilang kilat ini pun memantik pertanyaan. Awalnya, Victor Hartono dicekal pada Kamis (20/11/2025) untuk mempermudah proses penyidikan. Namun, kini korps Adhyaksa berdalih bahwa salah satu orang terkaya di Indonesia itu telah menunjukkan sikap yang baik selama proses pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sikap kooperatif Victor menjadi pertimbangan utama penyidik untuk membuka kembali aksesnya ke luar negeri.
Namun, alasan "kooperatif" ini dianggap sebagai sebuah jawaban yang terlalu sederhana untuk kasus sebesar ini, memicu keraguan dan tuntutan transparansi dari para ahli hukum.
Misteri di Balik Kata 'Kooperatif'
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai bahwa keputusan sepenting pencabutan cekal dalam kasus yang menarik perhatian publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada klaim subjektif penyidik. Ia mendorong adanya mekanisme yang lebih terbuka dan teruji.
“Keputusan semacam ini apa lagi kasus besar dapat melalui jalur yang dapat diuji objektifitasnya, misalnya gugatan ke pengadilan oleh orang yang dikenai pencekalan, sehingga setidaknya keputusan yang dikeluarkan memang suatu hal yang teruji dan pantas diberikan,” kata Hery dikutip, Minggu (30/11/2025).
Menurut Hery, Kejagung memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik secara rinci, indikator apa saja yang membuat Victor Hartono dianggap kooperatif. Tanpa penjelasan mendalam, keputusan ini berpotensi menimbulkan prasangka liar di tengah masyarakat.
“Penjelasan kooperatif itu apa, kan tentu juga penting dijelaskan,” katanya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
Transparansi ini, lanjutnya, krusial untuk menjaga kepercayaan dan dukungan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Agar tidak ada prasangka dan aparat penegak hukum benar-benar mendapat dukungan publik,” jelas Hery.
Mengurai Benang Kusut Kasus Manipulasi Pajak
Pencekalan Victor Rachmat Hartono berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidik mengendus adanya dugaan kongkalikong antara oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan wajib pajak.
Modusnya diduga dengan merekayasa atau memperkecil nilai pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak diduga kuat menerima sejumlah keuntungan atau suap dari wajib pajak tersebut.
Selain Victor, ada empat nama lain yang turut dicekal dalam waktu bersamaan. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak), Karl Layman (pemeriksa pajak), Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang).
Tag
Berita Terkait
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili
-
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Bantah Nikmati Uang Haram BJB, Ridwan Kamil: Mercy dan Moge Murni Uang Pribadi
-
Kelar Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Klaim Tak Tahu Soal Korupsi Dana Iklan BJB
-
Disorot karena Temui Korban Bencana Sumatera Pakai Rompi, Verrel Bramasta: Ini Bukan Anti-Peluru
-
Spanduk Putih di Tengah Massa 212 di Monas Jadi Sorotan, Isinya Sentil Kerusakan Alam Sumatera
-
DMC Dompet Dhuafa Bantu Evakuasi Warga dan Salurkan Makanan bagi Korban Banjir di Langkat
-
Anggap Banjir Sumatera Tanda Kiamat Sudah Terjadi, Menko Cak Imin Ajak Raja Juli hingga Bahlil Tobat
-
Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 T, Anak Riza Chalid: Jasa Saya Untungkan Pertamina
-
Dari ISPA hingga Trauma: Ancaman Ganda yang Mengincar Anak di Wilayah Bencana
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan