News / Nasional
Selasa, 02 Desember 2025 | 17:46 WIB
Ilustrasi kawasan hutan. (pixabay)
Baca 10 detik
  • Kemenhut mengklarifikasi tidak ada izin penebangan kayu baru di Tapsel sejak Juli 2025, bahkan memperketat pengawasan.
  • Kemenhut dan Pemda Tapsel menangkap empat truk kayu ilegal bermuatan 44 M3 pada Oktober 2025 di Kelurahan Lancat.
  • Pemberian akses SIPUHH dihentikan sementara sejak Juni 2025 untuk evaluasi menyeluruh sesuai arahan Menteri Kehutanan.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi yang membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) mengenai adanya izin penebangan kayu baru di wilayahnya. Alih-alih menerbitkan izin, Kemenhut justru mengungkap fakta adanya penangkapan truk bermuatan kayu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, Kemenhut meluruskan informasi yang beredar bahwa kementeriannya membuka keran penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. Faktanya, kebijakan yang diambil adalah sebaliknya.

Laksmi menegaskan, “tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan.”

Lebih jauh, Laksmi mengungkapkan bahwa Kemenhut justru telah mengakomodasi permintaan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sendiri untuk memperketat pengawasan. Hal ini membuktikan adanya sinergi, bukan kebijakan yang bertentangan.

“Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” jelas Laksmi dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Alih-alih memberi izin, Kemenhut bersama aparat penegak hukum justru menemukan adanya aktivitas ilegal. Laksmi membeberkan bahwa telah terjadi penindakan tegas di lapangan terhadap praktik pembalakan liar.

“Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat,” tambahnya.

Kebijakan penghentian ini, menurut Laksmi, merupakan instruksi langsung dari Menteri Kehutanan yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.

Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Baca Juga: Potret Kondisi Tapanuli Selatan Usai Diterjang Banjir Bandang

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," tuturnya.

Laksmi juga meluruskan persepsi publik mengenai SIPUHH. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut bukanlah instrumen untuk mengeluarkan izin, melainkan fasilitas untuk menatausahakan atau mendata pemanfaatan kayu yang tumbuh di luar kawasan hutan negara, atau yang dikenal sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Terkait kewenangan, Kemenhut memperjelas batasannya. Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan ranah Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan.

Karena kayu pada lahan berstatus HAT berada di luar kawasan hutan, maka pengawasannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Namun, jika pelanggaran terjadi di dalam kawasan hutan negara, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan akan turun tangan.

Sementara untuk pelanggaran di luar kawasan hutan, penanganannya melalui hukum pidana umum yang melibatkan Kepolisian dan Pemda.

Load More