- Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2025.
- Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik karena kriteria penghinaan terhadap pemerintah masih tidak jelas.
- Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena berpotensi membungkam pendapat publik.
Setelah putusan MK itu, pemohon menilai pembuat undang-undang membuat norma serupa dalam KUHP baru, yaitu pada pasal 240 dan pasal 241. Bahkan, kedua pasal itu memasukkan unsur akibat tertentu, yaitu berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat.
“Bahwa dengan dimasukkannya unsur akibat tersebut, menunjukkan adanya upaya normatif dari pembentuk undang-undang untuk menggeser karakter delik dari delik yang bersifat formil menuju delik yang bercorak materil, dengan maksud membatasi pemidanaan hanya pada perbuatan yang menimbulkan akibat nyata,” ujar pemohon.
Unsur akibat dalam pasal tersebut juga dinilai masih menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan tidak disertai dengan kriteria objektif, limitatif, dan terukur.
Ketidakjelasan itu, lanjut pemohon, menyebabkan penilaian soal terpenuhinya unsur akibat sepenuhnya bergantung pada tafsir aparat penegak hukum sehingga berpotensi mengaburkan perbedaan antara delik materiil dan formil.
Mereka juga mempersoalkan aturan mengenai perbuatan menghina terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dianggap tidak memiliki batasan yang tegas, objektif, dan terukur mengenai kriteria perbuatan yang dilarang.
Akibatnya, lanjut para pemohon dalam permohonannya, warga negara tidak memiliki kepastian hukum mengenai batas antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana.
Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik dan pendapat publik serta menghidupkan kembali karakter pasal karen yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap penguasa.
Untuk itu, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
“Atau menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subjektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara,” tandas pemohon dalam petitumnya.
Baca Juga: Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
GP Al Washliyah Tolak Aksi AMPB di DPR: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat
-
5 Centimeters Per Second: Ketika Cinta Pertama Bertemu dengan Kenyataan
-
Dilihat Langsung Prabowo dan Jokowi, Ini Besaran Mas Kawin Rizky Irmansyah untuk Chika Yenalovy
-
Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?
-
Pemilu 2029 Jadi Pertaruhan Dinasti Politik Jokowi? Ini Analisis Pengamat
-
Muka Tegang Prabowo dan Gesture Tangan Jokowi Saat Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
-
Rahasia Bisnis Orang Cina, Arab, dan India: Dagang itu Gak Mudah Lho!
-
Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG
-
Cari Laptop Rp5 Jutaan? Infinix XBOOK B15 Punya Banyak Kejutan dan Layak Dilirik
-
Prediksi Indonesia vs Thailand Malam Ini, Siapa Lebih Berpeluang Juara?