News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 19:02 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim menghadiri sidang perdana di Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi Chromebook 2019–2022 saat ia sedang di luar negeri.
  • Jaksa mendakwa Nadiem menerima sekitar Rp 809 miliar dari kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara total Rp 2,1 triliun.
  • Selain Nadiem, tiga terdakwa lain terlibat dalam pengadaan laptop tidak sesuai spesifikasi dan tidak terpakai di daerah 3T.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More