- Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai replik JPU pada sidang 7 Januari 2026 gagal menjawab substansi pembelaan.
- Jaksa dianggap keliru memahami Feminist Legal Theory serta menyederhanakan unsur mens rea dan kesetaraan hukum.
- JPU tetap menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
“Dari sebelum, saat, dan setelah peristiwa, Laras konsisten menjelaskan konteks kemanusiaan dan emosional dari unggahannya. Itu semua sudah kami uraikan di pleidoi,” katanya.
Menurut Markus, jaksa sama sekali tidak mengurai bagaimana unsur kesengajaan itu terbentuk, selain asumsi bahwa pendidikan tinggi otomatis melahirkan niat jahat.
“Padahal kesetaraan di hadapan hukum itu bukan kesetaraan formal. Keadilan justru tercapai ketika pengalaman pribadi seseorang—termasuk pengalaman perempuan—dipertimbangkan,” ujarnya.
Pernyataan tim kuasa hukum ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik tetap bersikukuh meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Laras. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan dan menilai Laras terbukti melakukan penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menolak dalih kebebasan berekspresi dan menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan media sosial Laras tidak menghilangkan unsur kesengajaan.
Menurut jaksa, anggapan bahwa publik Indonesia tidak memahami bahasa Inggris adalah keliru dan berbahaya jika dijadikan pembenaran hukum.
Sidang replik ini merupakan lanjutan dari pembacaan pledoi Laras pada Senin (5/1/2026) lalu yang berlangsung dalam suasana emosional.
Dalam pleidoinya, Laras menegaskan unggahan Instagram Story yang dipersoalkan jaksa merupakan luapan duka, kemarahan, dan kekecewaan atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 15 Januari 2026.
Baca Juga: Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik