- Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai replik JPU pada sidang 7 Januari 2026 gagal menjawab substansi pembelaan.
- Jaksa dianggap keliru memahami Feminist Legal Theory serta menyederhanakan unsur mens rea dan kesetaraan hukum.
- JPU tetap menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
“Dari sebelum, saat, dan setelah peristiwa, Laras konsisten menjelaskan konteks kemanusiaan dan emosional dari unggahannya. Itu semua sudah kami uraikan di pleidoi,” katanya.
Menurut Markus, jaksa sama sekali tidak mengurai bagaimana unsur kesengajaan itu terbentuk, selain asumsi bahwa pendidikan tinggi otomatis melahirkan niat jahat.
“Padahal kesetaraan di hadapan hukum itu bukan kesetaraan formal. Keadilan justru tercapai ketika pengalaman pribadi seseorang—termasuk pengalaman perempuan—dipertimbangkan,” ujarnya.
Pernyataan tim kuasa hukum ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik tetap bersikukuh meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Laras. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan dan menilai Laras terbukti melakukan penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menolak dalih kebebasan berekspresi dan menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan media sosial Laras tidak menghilangkan unsur kesengajaan.
Menurut jaksa, anggapan bahwa publik Indonesia tidak memahami bahasa Inggris adalah keliru dan berbahaya jika dijadikan pembenaran hukum.
Sidang replik ini merupakan lanjutan dari pembacaan pledoi Laras pada Senin (5/1/2026) lalu yang berlangsung dalam suasana emosional.
Dalam pleidoinya, Laras menegaskan unggahan Instagram Story yang dipersoalkan jaksa merupakan luapan duka, kemarahan, dan kekecewaan atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 15 Januari 2026.
Baca Juga: Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus ''Neraka' Atmosfer Bumi
-
CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua
-
Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut
-
Sadis! Dokter di Hawaii Dorong Istri dari Tebing, Kesaksian Anak Jadi Kunci
-
Selat Hormuz vs Malaka: Mana yang Lebih Penting untuk Ekonomi Dunia?
-
Program Vokasi Nasional 2026 Resmi Bergulir, 10 Ribu Peserta Tahap I Mulai Pelatihan
-
Donald Trump Pertimbangkan Amerika Serikat Keluar dari NATO
-
Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif
-
Trump Sebut China Jadi Sosok Penting di Balik Keputusan Iran Setuju Gencatan Senjata
-
Galian PAM Jaya di Condet Jadi Biang Kerok Kecelakaan! Dirut Janji Percepat Pengerjaan Usai Viral