- Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai replik JPU pada sidang 7 Januari 2026 gagal menjawab substansi pembelaan.
- Jaksa dianggap keliru memahami Feminist Legal Theory serta menyederhanakan unsur mens rea dan kesetaraan hukum.
- JPU tetap menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
“Dari sebelum, saat, dan setelah peristiwa, Laras konsisten menjelaskan konteks kemanusiaan dan emosional dari unggahannya. Itu semua sudah kami uraikan di pleidoi,” katanya.
Menurut Markus, jaksa sama sekali tidak mengurai bagaimana unsur kesengajaan itu terbentuk, selain asumsi bahwa pendidikan tinggi otomatis melahirkan niat jahat.
“Padahal kesetaraan di hadapan hukum itu bukan kesetaraan formal. Keadilan justru tercapai ketika pengalaman pribadi seseorang—termasuk pengalaman perempuan—dipertimbangkan,” ujarnya.
Pernyataan tim kuasa hukum ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum dalam sidang replik tetap bersikukuh meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Laras. Jaksa menolak seluruh nota pembelaan dan menilai Laras terbukti melakukan penghasutan sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menolak dalih kebebasan berekspresi dan menyebut penggunaan bahasa Inggris dalam unggahan media sosial Laras tidak menghilangkan unsur kesengajaan.
Menurut jaksa, anggapan bahwa publik Indonesia tidak memahami bahasa Inggris adalah keliru dan berbahaya jika dijadikan pembenaran hukum.
Sidang replik ini merupakan lanjutan dari pembacaan pledoi Laras pada Senin (5/1/2026) lalu yang berlangsung dalam suasana emosional.
Dalam pleidoinya, Laras menegaskan unggahan Instagram Story yang dipersoalkan jaksa merupakan luapan duka, kemarahan, dan kekecewaan atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pada 15 Januari 2026.
Baca Juga: Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat