- Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai replik JPU pada sidang 7 Januari 2026 gagal menjawab substansi pembelaan.
- Jaksa dianggap keliru memahami Feminist Legal Theory serta menyederhanakan unsur mens rea dan kesetaraan hukum.
- JPU tetap menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjawab substansi pembelaan yang mereka ajukan.
Usai sidang replik pada Rabu (7/1/2026), kuasa hukum Laras menyebut jaksa justru bergeser dari pembuktian hukum ke penilaian moral, serta gagal memahami pendekatan Feminist Legal Theory (FLT) dan analisis unsur mens rea.
Pengacara Laras, Said Niam, menyatakan replik jaksa tidak cukup kuat untuk merespons pleidoi yang disampaikan sebelumnya. Ia bahkan mengaku timnya sempat mempertimbangkan apakah duplik masih diperlukan, melihat minimnya substansi tanggapan jaksa.
“Kalau kami melihatnya memang enggak cukup substansial. Replik jaksa itu hanya menanggapi soal feminist legal theory dan equality before the law, tapi justru keliru memahami konsepnya,” kata Said kepada wartawan.
Menurut Said, jaksa keliru memaknai asas persamaan di hadapan hukum dengan menyederhanakannya pada kondisi fisik atau mental semata.
Padahal, dalam berbagai teori hukum modern, perempuan juga diakui sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus secara materiil ketika berhadapan dengan hukum.
“Perempuan itu jelas masuk kategori kelompok rentan. Itu bukan pendapat kami, tapi sudah diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum, dan itu kami kutip dalam pleidoi,” ujarnya.
Said menilai aneh ketika jaksa mempertanyakan posisi Laras sebagai perempuan dewasa dan berpendidikan tinggi, seolah hal itu meniadakan perlindungan hukum yang justru dijamin oleh Peraturan Mahkamah Agung.
Kritik serupa disampaikan pengacara Laras lainnya, Uli Arta Pangaribuan. Ia menilai jaksa gagal memahami inti pembelaan, terutama yang berkaitan dengan Feminist Legal Theory yang telah direduksi menjadi kebijakan konkret melalui Perma.
Baca Juga: Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
“Kalau jaksa paham Perma Nomor 3 Tahun 2017, seharusnya dia tidak mempertanyakan posisi perempuan dalam berhadapan dengan hukum,” kata Uli.
Menurut Uli, replik jaksa justru mengulang hal-hal yang sudah dijawab secara rinci dalam pleidoi, sementara aspek paling krusial—yakni pembuktian unsur pasal dan relevansi tuntutan pidana—tidak disentuh secara memadai.
“Yang seharusnya direspons itu pasal dan tuntutannya. Itu malah enggak muncul,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Laras lainnya, Markus Lettang, menyoroti cara jaksa membangun dalil mens rea atau niat jahat. Markus menilai jaksa terlalu menyederhanakan unsur kesengajaan hanya dengan mengaitkannya pada latar belakang pendidikan Laras.
“Jaksa seolah menyimpulkan bahwa karena Laras berpendidikan, maka otomatis dia tahu dan menghendaki semua unsur tindak pidana. Itu lompat logika,” ujar Markus.
Markus menegaskan, dalam hukum pidana, analisis mens rea harus dilihat secara utuh melalui rangkaian pre-factum, factum, dan post-factum. Ia menyebut seluruh rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan Laras tidak memiliki niat untuk menghasut.
Berita Terkait
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara
-
Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun
-
Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran