- Pakar Hukum Tata Negara Rullyandi menyatakan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.
- Legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 didukung Peraturan Pemerintah Manajemen PNS dan MK tidak melarang penugasan terkait tugas pokok.
- Larangan jabatan politik praktis dalam UU Kepolisian berbeda dengan penugasan sipil profesional Eselon I yang masih relevan dengan fungsi Polri.
"Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, seperti Menteri, Kepala Daerah, atau anggota legislatif. Namun, untuk jabatan sipil Eselon I seperti Sekjen, Dirjen, atau Irjen, itu diperbolehkan selama berkaitan dengan fungsi Polri. Jika kita melarang penugasan Polri di jabatan sipil Eselon I, maka kita mencederai Pasal 4 ayat 1 Konstitusi, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (head of government)," urainya.
Desain Final Reformasi 1998
Dalam analisisnya, Rullyandi menekankan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain final kelembagaan yang lahir dari rahim reformasi 1998 dan dikukuhkan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Oleh karena itu, ia menolak keras wacana untuk menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian.
"Meletakkan Polri di bawah Presiden adalah desain final kelembagaan yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Jika kita memaksakan Polri di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi dan tuntutan demokrasi kita tahun 98," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah sebuah mahakarya hukum yang sah (rechtmatig) dan harus dihormati.
Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Kapolri merupakan bagian integral dari manajemen keamanan dalam negeri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Berita Terkait
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik