- Pakar Hukum Tata Negara Rullyandi menyatakan penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak melanggar konstitusi.
- Legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 didukung Peraturan Pemerintah Manajemen PNS dan MK tidak melarang penugasan terkait tugas pokok.
- Larangan jabatan politik praktis dalam UU Kepolisian berbeda dengan penugasan sipil profesional Eselon I yang masih relevan dengan fungsi Polri.
"Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, seperti Menteri, Kepala Daerah, atau anggota legislatif. Namun, untuk jabatan sipil Eselon I seperti Sekjen, Dirjen, atau Irjen, itu diperbolehkan selama berkaitan dengan fungsi Polri. Jika kita melarang penugasan Polri di jabatan sipil Eselon I, maka kita mencederai Pasal 4 ayat 1 Konstitusi, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan (head of government)," urainya.
Desain Final Reformasi 1998
Dalam analisisnya, Rullyandi menekankan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan desain final kelembagaan yang lahir dari rahim reformasi 1998 dan dikukuhkan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Oleh karena itu, ia menolak keras wacana untuk menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian.
"Meletakkan Polri di bawah Presiden adalah desain final kelembagaan yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Jika kita memaksakan Polri di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi dan tuntutan demokrasi kita tahun 98," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah sebuah mahakarya hukum yang sah (rechtmatig) dan harus dihormati.
Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Kapolri merupakan bagian integral dari manajemen keamanan dalam negeri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Berita Terkait
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran