- Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
- Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
- Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.
Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan Isa sebagai regulator telah memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Lebih fatal lagi, perbuatannya dinilai telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan menjual produknya meskipun perusahaan asuransi pelat merah itu sudah dalam kondisi insolven atau bangkrut, yang pada akhirnya merugikan jutaan pemegang polis.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Isa dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati keuntungan materiil dari kasus ini.
Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil Isa saat itu terjadi di tengah situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Jasa Isa dalam pengembangan regulasi industri perasuransian serta usianya yang sudah lanjut juga menjadi faktor peringan vonis.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan
-
Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya
-
Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal