News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
  • Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
  • Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.

Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan Isa sebagai regulator telah memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Lebih fatal lagi, perbuatannya dinilai telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan menjual produknya meskipun perusahaan asuransi pelat merah itu sudah dalam kondisi insolven atau bangkrut, yang pada akhirnya merugikan jutaan pemegang polis.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Isa dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati keuntungan materiil dari kasus ini.

Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil Isa saat itu terjadi di tengah situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Jasa Isa dalam pengembangan regulasi industri perasuransian serta usianya yang sudah lanjut juga menjadi faktor peringan vonis.

Load More