- Jaksa Agung menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun penjara bagi Isa Rachmatarwata terkait kasus Jiwasraya.
- Kejaksaan keberatan karena hakim menggunakan Pasal 3 dan tidak membebankan uang pengganti Rp90 miliar.
- Hakim memvonis berdasarkan pertimbangan jasa Isa dalam regulasi dan usianya yang lanjut, namun terbukti bersalah.
Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan Isa sebagai regulator telah memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Lebih fatal lagi, perbuatannya dinilai telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan menjual produknya meskipun perusahaan asuransi pelat merah itu sudah dalam kondisi insolven atau bangkrut, yang pada akhirnya merugikan jutaan pemegang polis.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Isa dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati keuntungan materiil dari kasus ini.
Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa keputusan yang diambil Isa saat itu terjadi di tengah situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Jasa Isa dalam pengembangan regulasi industri perasuransian serta usianya yang sudah lanjut juga menjadi faktor peringan vonis.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
Komisi VI Usulkan Pansus Tata Kelola BUMN Melihat Hak Pensiunan Jiwasraya Terabaikan
-
Pemerintah Susun Strategi Bayar Polis Nasabah Jiwasraya, Segini Besarannya
-
Kasus Korupsi Jiwasraya Dinilai Berdampak pada Sikap Skeptis Masyarakat terhadap Danantara
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas