News / Nasional
Minggu, 25 Januari 2026 | 18:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
  • Tim Nadiem membangun narasi isu kesehatan dan perlakuan tidak manusiawi selama proses persidangan di Jakarta Pusat.
  • Saksi Jumeri mengungkap kebijakan pengadaan diramu menteri dan staf khusus, sementara saksi kunci Jurist Tan masih buron.

"Agar fokus perkara yang dimunculkan medsos hanya 'bunga-bunga perkara' saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen," kata dia.

Load More