News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 13:23 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat internal Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). [Bidik layar/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI melaporkan hasil kajian percepatan reformasi Polri kepada Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
  • Reformasi Polri harus bersifat sistemik dan kultural karena kepercayaan publik bergantung pada perilaku aparat di lapangan.
  • Komisi III DPR RI menyepakati delapan poin penting percepatan reformasi, termasuk kedudukan Polri di bawah Presiden dan reformasi kultural.

"Oleh sebab itu kami berharap agar 8 poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (6) undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR DPRD, DPD dan DPRD," pungkasnya.

Load More