- Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Rocky menjelaskan metodologi penelitian dr. Tifa Cs dalam buku Jokowi's White Paper yang dinilai memenuhi prosedur akademik.
- Rocky menegaskan penelitian akademik, termasuk hermeneutic of suspicion, tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.
Suara.com - Akademisi sekaligus ahli filsafat Rocky Gerung selesai diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia mengaku, selain menyampaikan keahlian metodologi kepada penyidik Polda Metro Jaya, dirinya juga “mendapat pisang goreng dan empat gelas kopi”.
“Yang saya sampaikan adalah pengetahuan saya. Yang saya peroleh adalah ini, dari penyidik dapat pisang goreng dan saya habiskan empat gelas kopi tadi. Enak ya,” ungkap Rocky Gerung.
Ia menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tidak banyak, namun dinilai esensial.
“Dikit lah. Ya 10, tujuh mungkin tuh. Kan yang penting pertanyaan yang esensial,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rocky Gerung mengatakan diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait metodologi penelitian yang digunakan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam menyusun buku bertajuk Jokowi's White Paper.
Ia menjelaskan, penelitian itu berangkat dari rasa ingin tahu akademik hingga pengujian kausalitas.
“Dan saya diminta untuk memberi kesaksian terhadap keahlian saya tentang metodologi yang dipakai oleh dokter Tifa. Yang dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi. Lalu fakta dikumpulkan,” kata Rocky.
Menurut Rocky, metodologi yang digunakan dr. Tifa Cs telah memenuhi prosedur akademik dan tidak ada yang disembunyikan.
Baca Juga: Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
“Jadi terlihat bahwa dokter Tifa sudah memenuhi semua sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku,” ujarnya.
Ia lalu menegaskan penelitian akademik tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ya nggak ada pidananya disitu orang neliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan,” ucap Rocky.
Rocky juga menjelaskan kepada penyidik mengenai batas antara penelitian akademik dan unsur pidana. Ia menyebut pendekatan yang digunakan dr. Tifa merupakan bentuk hermeneutic of suspicion atau kecurigaan akademik, bukan sentimen personal.
“Kita mencurigai secara hermeneutic. Bukan mencurigai secara sentimen. Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi,” katanya.
Ia menilai tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan muncul akibat reaksi publik, bukan dari substansi penelitian itu sendiri.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
PSI Gaspol Konsolidasi Jelang Rakernas Makassar, Program Disatukan Bareng Relawan Jokowi
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tok! Keponakan Prabowo Resmi Disetujui DPR RI Jadi Deputi Gubernur BI
-
BGN Persilakan Publik Unggah Menu MBG ke Medsos, Kritik Justru Dibutuhkan untuk Pengawasan
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Soroti Mulusnya Jalan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar UGM: Cacat Prosedur dan Tak Transparan