News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 14:40 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal/am.
Baca 10 detik
  • KPK pada Selasa (27/1/2026) memeriksa staf Kemenag dan Asrama Haji Bekasi untuk kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.
  • Penyidikan ini bermula 9 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian negara akibat manipulasi kuota mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026 terkait penyimpangan alokasi kuota haji tambahan.

Alih-alih mengikuti aturan yang tertuang dalam Pasal 64 UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru mengambil kebijakan sepihak.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapatkan porsi 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pembagian yang sangat berbeda, yakni 50 berbanding 50. Sebanyak 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus.

Kebijakan "bagi rata" ini dianggap sangat mencederai rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji reguler yang mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah di berbagai pelosok Indonesia.

Load More