- Pemprov Sultra menyayangkan ketidakhadiran mantan Gubernur Nur Alam pada mediasi 2 Februari 2026 mengenai status Yayasan Unsultra.
- Mediasi ini krusial untuk stabilitas akademik dan keberlangsungan operasional Unsultra, yang terancam akibat sengketa kepemilikan yayasan.
- Pihak Pemprov menegaskan kehadiran langsung Nur Alam esensial karena proses mediasi administrasi tidak bisa diwakilkan atau digantikan proses hukum.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kekecewaannya terhadap mangkirnya mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, dalam agenda mediasi penting terkait masa depan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Mediasi yang dijadwalkan pada Senin (2/2/2026) tersebut sejatinya dirancang untuk menyelesaikan kemelut panjang mengenai kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Unsultra yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Langkah mediasi ini diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya preventif agar konflik internal yayasan tidak mengganggu stabilitas akademik ribuan mahasiswa. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak utama justru menambah daftar panjang kebuntuan sengketa ini.
Nur Alam Disebut Tak Kooperatif
Pemprov Sultra menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra.
Bagi pemerintah, kehadiran fisik para pihak yang bersengketa adalah kunci utama untuk mencapai mufakat yang sah secara hukum dan administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal untuk menyediakan ruang dialog yang konstruktif.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Pemprov Sultra menilai ketidakhadiran Nur Alam dalam mediasi tersebut sebagai sikap yang tidak kooperatif terhadap niat baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian polemik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi berdampak pada stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik di Unsultra.
Baca Juga: Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Pemprov Sultra Mediasi Demi Selamatkan Aktivitas Akademik
Kehadiran Tidak Bisa Diwakilkan
Dalam prosedur mediasi yang dijalankan oleh Pemprov, terdapat aturan main yang ketat mengenai representasi pihak yang bersengketa. Asrun Lio menegaskan bahwa dalam surat undangan mediasi yang telah disampaikan sebelumnya, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan.
Hal ini dilakukan agar setiap kesepakatan yang lahir dari meja perundingan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak digugat di kemudian hari.
“Kehadiran langsung para pihak menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” tegasnya.
Meskipun pihak Nur Alam mengirimkan surat tanggapan, Pemprov menganggap hal tersebut belum memenuhi syarat formal undangan mediasi. Pasalnya, dialog yang efektif memerlukan interaksi langsung antar pihak untuk mengurai benang kusut status badan hukum yayasan tersebut.
Antara Proses Hukum Kepolisian dan Administrasi Pemerintahan
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Pemprov Sultra Mediasi Demi Selamatkan Aktivitas Akademik
-
Bukan Hak Pribadi, Aksi Tegas Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Banjir Dukungan
-
Pemprov Sultra Minta Nur Alam Kembalikan Aset Daerah, Eksekusi Lahan di Kendari Berujung Ricuh
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum