News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 13:25 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan mengakhiri masa jabatannya setelah 13 tahun mengabdi pada Selasa, 3 Februari 2026.
  • Arief merilis buku reflektif pada 2 Februari 2026 tentang pengabdiannya dan isu Pilpres 2024 di hadapan publik.
  • Ia mengkritik keras Pilpres 2024 sebagai paling hiruk pikuk karena adanya dugaan keterlibatan serta "cawe-cawe" Presiden Jokowi.

"Saya pernah sebelahan dengan Pak Mahfud, Pak Mahfud kesalahannya hanya satu, kalau naik panggung tidak berurutan begitu, tidak boleh melewati jalan yang sama pada waktunya," sambungnya.

Menatap Hiruk Pikuk Pilpres 2024 dan Etika yang Terluka

Meski banyak diselingi tawa, substansi pemikiran Arief Hidayat tetap tajam. Ia tetap pada pendiriannya bahwa proses demokrasi di tahun 2024 menyisakan banyak catatan merah.

Sebelumnya, Arief Hidayat menyatakan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan Pilpres yang paling hiruk pikuk dan penuh pelanggaran etik.

Kritik ini bukan tanpa dasar. Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), ia secara gamblang menyebutkan adanya degradasi nilai dalam proses pemilu.

“Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk. Pilpres kali ini diikuti beberapa hal yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Ada pelangaran etik yang dilakukan di MK, di KPU dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk pikuk itu,” kata Arief dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).

Salah satu poin paling krusial yang terus ia gaungkan adalah keterlibatan kekuasaan dalam kontestasi.

Arief menyebut, hal yang paling menjadi perhatian publik adalah soal cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024. Baginya, fenomena ini menjadi ujian terberat bagi independensi lembaga negara.

“Yang terutama mendapat perhatian sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon, itu cawe-cawenya kepala negara,” kata dia.

Baca Juga: Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional

Alasan Tak Memanggil Presiden ke Persidangan

Publik sempat bertanya-tanya mengapa MK tidak memanggil Presiden Jokowi secara langsung untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres, padahal namanya terus disebut.

Arief memberikan penjelasan mengenai pertimbangan etis dan kenegaraan di balik keputusan para hakim saat itu.

Bahkan, hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Arief menjelaskan bahwa ada batasan posisi antara presiden sebagai kepala pemerintahan dan presiden sebagai simbol negara.

“Cawe cawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, presiden RI, keliatannya kan ini kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan pemerintahan, kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini,” kata dia.

Load More