- KPK menelusuri dugaan korupsi jual beli kuota haji 2023-2024 dan aliran uang antara biro travel serta oknum Kementerian Agama.
- Penyidik KPK telah memeriksa lima direktur biro travel terkait percepatan keberangkatan dan dugaan transaksi kuota tambahan.
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya ditetapkan tersangka atas kasus yang estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri biro travel yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menyisir travel mana saja yang diduga memperjualbelikan kuota tambahan.
“Ini karena memang biro travel yang menyelenggarakan ibadah haji ini kan banyak ya, lebih dari 300 biro travel sehingga kita masih terus menyisir,” kata Budi di KPK, Selasa (3/2/2026).
Nantinya, kata Budi, penyidik akan memisahkan pihak travel yang melakukan transaksi jual beli kuota haji kepada para calon jemaah.
KPK, lanjut Budi, juga mendalami percepatan-percepatan keberangkatan yang dilakukan biro travel terhadap calon jemaah yang telah mendaftar sebelumnya.
“Karena kita tahu bahwa soal antrean ibadah haji itu tidak hanya terjadi di reguler tapi juga di haji khusus ada. Tapi memang tidak sepanjang atau selama di haji reguler,” ujarnya.
“Namun kemudian diduga ada percepatan-percepatan yang kemudian bisa berangkat di tahun 2024. Yang kemudian juga diduga ada aliran uang berkaitan dengan itu,” imbuh Budi.
Diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi dari pihak travel terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Adapun lima saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman; Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Boyke Abidin; Direktur PT Cahya Madina Travel, Muchammad Romly; Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta, Rini Indiriani; serta Komisaris Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati.
Baca Juga: Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
“Para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Budi menyampaikan imbauan kepada pihak-pihak travel agar bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
“KPK mengimbau untuk pihak-pihak biro travel lainnya agar juga kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa distribusi kuota haji khusus dilakukan oleh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada biro-biro perjalanan haji dan umrah.
Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Berita Terkait
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Pasar Saham RI Dibanjiri ARB Emiten Konglomerat
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi