- KPK menyelidiki dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang diterima Wakil PN Depok, Bambang Setyawan, dari *money changer*.
- Informasi gratifikasi ini bersumber dari PPATK, dan KPK sedang mendalami keterkaitan dana tersebut dengan profesi hakim.
- Gratifikasi yang diterima melalui tempat penukaran mata uang asing ini diduga merupakan modus baru sebagai upaya kamuflase sumber uang.
“Telah terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Kami masih mendalami apakah ini bentuknya penyuapan atau pemerasan. Namun, yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2026) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang terjaring operasi senyap ini adalah Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Fitroh juga mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan kasus suap dengan barang bukti uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
“Ya, berkaitan dengan suap. Ada ratusan juta rupiah yang diamankan,” kata Fitroh.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum merinci secara detail konstruksi perkara serta identitas seluruh pihak yang ditangkap.
Operasi di Depok ini menambah daftar panjang aksi nyata KPK di tahun 2026, di mana lembaga antirasuah tersebut tercatat telah melakukan enam kali OTT sepanjang awal tahun ini. Lima operasi sebelumnya meliputi:
1. Kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (2021-2026);
2. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi;
3. Kasus pemerasan perangkat desa oleh Bupati Pati, Sudewo;
Baca Juga: KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
4. Kasus restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan;
5. Kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029