- KPK mengharapkan Menteri Agama proaktif mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang pada 18 Februari 2026.
- Menteri Agama diminta datang ke Kedeputian Pencegahan KPK untuk menjelaskan isu penerbangan mewah tersebut secara sukarela.
- Isu fasilitas jet pribadi tersebut mencuat 16 Februari 2026 terkait kunjungan Menag ke Takalar pada 15 Februari 2026.
Isu ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya platform X (dahulu Twitter), pada 16 Februari 2026.
Sejumlah unggahan memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama yang menggunakan fasilitas mewah tersebut, yang kemudian memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.
Merespons kegaduhan tersebut, pihak Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik memberikan penjelasan resmi pada tanggal yang sama.
Kemenag membenarkan adanya penggunaan jet pribadi tersebut dalam rangkaian perjalanan dinas ke wilayah Sulawesi Selatan.
Pada tanggal yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada 15 Februari 2026.
Perjalanan tersebut diketahui berkaitan dengan agenda peresmian sebuah fasilitas keagamaan di daerah tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kemenag, fasilitas jet pribadi tersebut tidak disewa menggunakan anggaran negara, melainkan disediakan oleh tokoh nasional Oesman Sapta Odang.
Alasan utama yang dikemukakan adalah demi efektivitas waktu mengingat jadwal Menteri Agama yang sangat padat di hari tersebut.
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin lalu.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
Berita Terkait
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi