- KPK mengharapkan Menteri Agama proaktif mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang pada 18 Februari 2026.
- Menteri Agama diminta datang ke Kedeputian Pencegahan KPK untuk menjelaskan isu penerbangan mewah tersebut secara sukarela.
- Isu fasilitas jet pribadi tersebut mencuat 16 Februari 2026 terkait kunjungan Menag ke Takalar pada 15 Februari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar Menteri Agama Nasaruddin Umar mengambil langkah proaktif terkait isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Lembaga antirasuah ini menyoroti dugaan gratifikasi berupa fasilitas penerbangan menggunakan jet pribadi yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
KPK menekankan pentingnya kesadaran pejabat publik untuk memberikan penjelasan secara mandiri tanpa harus melalui mekanisme pemanggilan paksa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa respons cepat dari pihak yang bersangkutan akan sangat membantu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas jabatan publik.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026) hari ini. Setyo menilai bahwa klarifikasi sukarela merupakan bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat negara kepada publik dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, sebagaimana dilansir Antara.
Lembaga tersebut telah menyediakan kanal khusus bagi setiap pejabat negara yang ingin melaporkan atau mengklarifikasi penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Setyo Budiyanto mengarahkan agar Menteri Agama dapat berkoordinasi langsung dengan unit kerja yang relevan di bawah struktur KPK.
Hal itu dimaksudkan agar setiap isu yang beredar di ruang publik dapat segera divalidasi berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
Lebih lanjut dia mengatakan KPK berharap Menag dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut.
Kehadiran fisik atau perwakilan resmi di kedeputian tersebut dianggap sebagai langkah awal yang baik untuk membedah duduk perkara secara objektif dan profesional.
“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” katanya.
Setelah adanya penjelasan atau laporan resmi dari pihak Menteri Agama, KPK memastikan akan menjalankan prosedur standar operasional dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Tim ahli di KPK akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang atau merupakan hal yang bisa dimaklumi secara administratif.
“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi