- KPU fokus verifikasi administrasi ijazah calon presiden berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008, bukan uji keaslian fisik.
- UGM pada tahun 2022 secara resmi menyatakan meyakini keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan.
- Polemik ijazah dianggap sebagai fenomena *post-truth* di media sosial, dipicu oleh teori konspirasi dan polarisasi politik.
Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi tak pernah berhenti jadi perbincangan di ruang digital. Apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan salinan ijazah tersebut kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Dokumen ijazah merupakan salah satu syarat wajib pencalonan presiden yang tersimpan sebagai dokumen negara di KPU.
Berdasarkan sejarah perjalanannya, Jokowi telah melewati proses verifikasi dokumen saat mencalonkan diri pada Pilpres 2014 dan 2019.
Pada Pilpres 2014, proses verifikasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan Main Verifikasi Administrasi di KPU
Ketentuan mengenai ijazah sebagai syarat pencalonan diatur secara spesifik dalam Pasal 14 huruf (k) UU 42/2008. Aturan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selanjutnya, Pasal 16 dalam undang-undang yang sama memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
Proses ini dibatasi waktu paling lama empat hari sejak diterimanya surat pencalonan. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan partai politik pengusung pada hari kelima.
Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi pada 2014 berjalan sesuai dengan UU 42/2008 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2014. Terdapat dua jenis syarat yang diserahkan, yakni syarat pencalonan dari partai politik dan syarat calon yang melekat pada individu capres-cawapres.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
“Semua dokumen syarat pencalonan atau syarat calon itu diserahkan kepada KPU di dalam satu jadwal tertentu,” ujar Hadar.
Setelah dokumen diterima, KPU menerbitkan surat tanda terima untuk menunjukkan kelengkapan berkas secara administratif.
Batasan Wewenang KPU: Kelengkapan vs Keaslian
Satu poin krusial yang sering menjadi salah paham di masyarakat adalah sejauh mana wewenang KPU dalam memeriksa dokumen. Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, KPU fokus pada verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, bukan melakukan uji laboratorium atau investigasi mendalam terhadap keaslian fisik dokumen secara mandiri.
“Kalau keaslian, saya kira tidak, karena kami berpegangan terhadap undang-undang maupun peraturan yang kami buat,” ungkap Hadar.
Secara administratif, KPU hanya memastikan apakah komponen dokumen yang dipersyaratkan sudah terpenuhi atau belum.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi