- KPU fokus verifikasi administrasi ijazah calon presiden berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008, bukan uji keaslian fisik.
- UGM pada tahun 2022 secara resmi menyatakan meyakini keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan.
- Polemik ijazah dianggap sebagai fenomena *post-truth* di media sosial, dipicu oleh teori konspirasi dan polarisasi politik.
Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi tak pernah berhenti jadi perbincangan di ruang digital. Apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan salinan ijazah tersebut kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Dokumen ijazah merupakan salah satu syarat wajib pencalonan presiden yang tersimpan sebagai dokumen negara di KPU.
Berdasarkan sejarah perjalanannya, Jokowi telah melewati proses verifikasi dokumen saat mencalonkan diri pada Pilpres 2014 dan 2019.
Pada Pilpres 2014, proses verifikasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan Main Verifikasi Administrasi di KPU
Ketentuan mengenai ijazah sebagai syarat pencalonan diatur secara spesifik dalam Pasal 14 huruf (k) UU 42/2008. Aturan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selanjutnya, Pasal 16 dalam undang-undang yang sama memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
Proses ini dibatasi waktu paling lama empat hari sejak diterimanya surat pencalonan. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan partai politik pengusung pada hari kelima.
Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi pada 2014 berjalan sesuai dengan UU 42/2008 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2014. Terdapat dua jenis syarat yang diserahkan, yakni syarat pencalonan dari partai politik dan syarat calon yang melekat pada individu capres-cawapres.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
“Semua dokumen syarat pencalonan atau syarat calon itu diserahkan kepada KPU di dalam satu jadwal tertentu,” ujar Hadar.
Setelah dokumen diterima, KPU menerbitkan surat tanda terima untuk menunjukkan kelengkapan berkas secara administratif.
Batasan Wewenang KPU: Kelengkapan vs Keaslian
Satu poin krusial yang sering menjadi salah paham di masyarakat adalah sejauh mana wewenang KPU dalam memeriksa dokumen. Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, KPU fokus pada verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, bukan melakukan uji laboratorium atau investigasi mendalam terhadap keaslian fisik dokumen secara mandiri.
“Kalau keaslian, saya kira tidak, karena kami berpegangan terhadap undang-undang maupun peraturan yang kami buat,” ungkap Hadar.
Secara administratif, KPU hanya memastikan apakah komponen dokumen yang dipersyaratkan sudah terpenuhi atau belum.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!