- KPU fokus verifikasi administrasi ijazah calon presiden berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008, bukan uji keaslian fisik.
- UGM pada tahun 2022 secara resmi menyatakan meyakini keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan.
- Polemik ijazah dianggap sebagai fenomena *post-truth* di media sosial, dipicu oleh teori konspirasi dan polarisasi politik.
Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi tak pernah berhenti jadi perbincangan di ruang digital. Apalagi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan salinan ijazah tersebut kepada pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Dokumen ijazah merupakan salah satu syarat wajib pencalonan presiden yang tersimpan sebagai dokumen negara di KPU.
Berdasarkan sejarah perjalanannya, Jokowi telah melewati proses verifikasi dokumen saat mencalonkan diri pada Pilpres 2014 dan 2019.
Pada Pilpres 2014, proses verifikasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan Main Verifikasi Administrasi di KPU
Ketentuan mengenai ijazah sebagai syarat pencalonan diatur secara spesifik dalam Pasal 14 huruf (k) UU 42/2008. Aturan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Selanjutnya, Pasal 16 dalam undang-undang yang sama memberikan mandat kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
Proses ini dibatasi waktu paling lama empat hari sejak diterimanya surat pencalonan. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan partai politik pengusung pada hari kelima.
Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi pada 2014 berjalan sesuai dengan UU 42/2008 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2014. Terdapat dua jenis syarat yang diserahkan, yakni syarat pencalonan dari partai politik dan syarat calon yang melekat pada individu capres-cawapres.
Baca Juga: Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
“Semua dokumen syarat pencalonan atau syarat calon itu diserahkan kepada KPU di dalam satu jadwal tertentu,” ujar Hadar.
Setelah dokumen diterima, KPU menerbitkan surat tanda terima untuk menunjukkan kelengkapan berkas secara administratif.
Batasan Wewenang KPU: Kelengkapan vs Keaslian
Satu poin krusial yang sering menjadi salah paham di masyarakat adalah sejauh mana wewenang KPU dalam memeriksa dokumen. Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, KPU fokus pada verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan, bukan melakukan uji laboratorium atau investigasi mendalam terhadap keaslian fisik dokumen secara mandiri.
“Kalau keaslian, saya kira tidak, karena kami berpegangan terhadap undang-undang maupun peraturan yang kami buat,” ungkap Hadar.
Secara administratif, KPU hanya memastikan apakah komponen dokumen yang dipersyaratkan sudah terpenuhi atau belum.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan