News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 14:53 WIB
Arsip - Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan menetapkan sepuluh tersangka korupsi tata kelola penambangan timah PT Timah Tbk wilayah Basel periode 2015 hingga 2022.
  • Kasus ini dikembangkan dari perkara inkracht sebelumnya melibatkan pemufakatan jahat dengan Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Timah.
  • Kegiatan ilegal berupa legalisasi penambangan tanpa izin Menteri ESDM menyebabkan kerugian negara total mencapai Rp4,1 triliun.
  1. AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012–2016;
  2. NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015–2017;
  3. KEB selaku Direktur CV TJ;
  4. HAR selaku Direktur CV SR BB;
  5. ASP selaku Direktur PT IA;
  6. SC selaku Direktur PT UMBP;
  7. HEN selaku Direktur CV BT;
  8. HZ selaku Direktur PT BB;
  9. YUS selaku Direktur CV CJ;
  10. UH selaku Direktur UJM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” tandas Anang.

Load More