- Kejaksaan menetapkan sepuluh tersangka korupsi tata kelola penambangan timah PT Timah Tbk wilayah Basel periode 2015 hingga 2022.
- Kasus ini dikembangkan dari perkara inkracht sebelumnya melibatkan pemufakatan jahat dengan Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Timah.
- Kegiatan ilegal berupa legalisasi penambangan tanpa izin Menteri ESDM menyebabkan kerugian negara total mencapai Rp4,1 triliun.
Suara.com - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015–2022.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sebelumnya melibatkan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan secara mendalam.
Perkara ini bermula dari fakta persidangan kasus timah yang telah inkracht. Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili Terpidana Harvey Moeis, melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Pemufakatan tersebut dilakukan untuk mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Selain itu, mereka juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan smelter tersebut diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tujuan kerja sama tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.
“Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015–2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan surat perjanjian dan surat perintah kerja kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM,” kata Anang di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Anang menjelaskan, ketika mitra usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya dilakukan PT Timah selaku pemilik IUP justru digantikan oleh mitra usaha. Padahal, mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Selain itu, sejumlah mitra usaha juga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk diperjualbelikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar SPK tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
Mitra usaha memproduksi bijih timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh bijih timah dari hasil pengepulan ilegal, kemudian menjualnya kepada PT Timah berdasarkan berat kotor atau tonase.
“Bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan,” ujar Anang.
Setelah PT Timah memperoleh bijih timah dari mitra usaha, bijih tersebut diserahkan kepada smelter swasta sebagaimana kesepakatan awal antara Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dan Terpidana Harvey Moeis. Dari skema ini, diperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Anang menegaskan, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan dengan imbal jasa.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp4,1 triliun.
Adapun 10 tersangka dalam perkara tersebut adalah:
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di Sumut, Kejati Didesak Segera Usut Kepala LLDikti Wilayah I
-
DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari
-
Feri Amsari Bongkar Sisi Gelap Korupsi Politik: Kasus Bisa 'Diciptakan' Demi Jerat Lawan!
-
Mahasiswa dan DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku