- Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (20/2/2026) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
- Terdakwa mengklaim kooperatif, namun terkejut penetapan tersangka tanpa pemahaman substansi tuduhan serta adanya pemberitaan publik merugikan negara Rp193,7 triliun.
- Kerry Riza menyatakan substansi dakwaan tidak mencerminkan kerugian negara fantastis dan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dalam tindakannya.
Dampak dari kasus ini diakui Kerry tidak hanya menimpa dirinya secara pribadi, tetapi juga merembet ke aspek ekonomi perusahaan dan kesejahteraan para karyawannya.
Pemblokiran rekening yang dilakukan otoritas terkait disebutnya telah melumpuhkan operasional bisnis yang tidak bersentuhan dengan perkara.
“Fitnah yang terus diulang, bukan hanya merusak nama baik, tetapi melukai martabat. Saya juga mendapat informasi bahwa seluruh rekening pribadi saya dan rekening perusahaan-perusahaan saya, termasuk yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, telah diblokir,” katanya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi nasib ratusan pekerja di bawah naungannya. Kerry sempat terlihat emosional saat menyinggung nasib para karyawan yang kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat pusaran kasus hukum ini.
“Dari balik tahanan, saya hanya bisa menyampaikan permohonan maaf kepada mereka, karena harus ikut menanggung dampak dari perkara yang belum tentu saya lakukan,” katanya sembari terisak menahan air mata.
Memasuki substansi dakwaan, Kerry mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar di publik dengan berkas dakwaan setebal 200 halaman yang ia terima dari jaksa penuntut umum. Ia mengaku telah membedah setiap poin dakwaan tersebut untuk mencari kaitan dengan tuduhan kerugian negara Rp 193,7 triliun.
“Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman. Dan di situlah saya benar-benar terkejut. Narasi yang selama ini berkembang di ruang publik, bahwa saya mengoplos BBM dan merugikan negara hingga 193,7 triliun, ternyata tidak tercermin dalam substansi dakwaan terhadap saya,” tuturnya.
Berdasarkan analisisnya terhadap berkas tersebut, Kerry menyebut hanya ada dua tindakan spesifik yang dituduhkan kepadanya, yakni terkait surat penawaran ke Pertamina dan kehadiran dalam sebuah pertemuan bisnis dengan pihak perbankan serta direksi PT PIS. Ia berargumen bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak memiliki unsur pidana korupsi.
“Yang Mulia Majelis Hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana, dan tidak terbukti adanya niat jahat. Sebaliknya, terungkap adanya manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina,” ujarnya.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kerry menutup nota pembelaannya dengan menegaskan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepadanya tidak terpenuhi selama proses pembuktian di persidangan.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan adanya kontribusi positif bagi ketahanan energi nasional.
“Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!
-
Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa