News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 14:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (20/2/2026) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Terdakwa mengklaim kooperatif, namun terkejut penetapan tersangka tanpa pemahaman substansi tuduhan serta adanya pemberitaan publik merugikan negara Rp193,7 triliun.
  • Kerry Riza menyatakan substansi dakwaan tidak mencerminkan kerugian negara fantastis dan tidak terbukti adanya unsur melawan hukum dalam tindakannya.

Dampak dari kasus ini diakui Kerry tidak hanya menimpa dirinya secara pribadi, tetapi juga merembet ke aspek ekonomi perusahaan dan kesejahteraan para karyawannya.

Pemblokiran rekening yang dilakukan otoritas terkait disebutnya telah melumpuhkan operasional bisnis yang tidak bersentuhan dengan perkara.

“Fitnah yang terus diulang, bukan hanya merusak nama baik, tetapi melukai martabat. Saya juga mendapat informasi bahwa seluruh rekening pribadi saya dan rekening perusahaan-perusahaan saya, termasuk yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, telah diblokir,” katanya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi nasib ratusan pekerja di bawah naungannya. Kerry sempat terlihat emosional saat menyinggung nasib para karyawan yang kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat pusaran kasus hukum ini.

“Dari balik tahanan, saya hanya bisa menyampaikan permohonan maaf kepada mereka, karena harus ikut menanggung dampak dari perkara yang belum tentu saya lakukan,” katanya sembari terisak menahan air mata.

Memasuki substansi dakwaan, Kerry mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara narasi yang beredar di publik dengan berkas dakwaan setebal 200 halaman yang ia terima dari jaksa penuntut umum. Ia mengaku telah membedah setiap poin dakwaan tersebut untuk mencari kaitan dengan tuduhan kerugian negara Rp 193,7 triliun.

“Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman. Dan di situlah saya benar-benar terkejut. Narasi yang selama ini berkembang di ruang publik, bahwa saya mengoplos BBM dan merugikan negara hingga 193,7 triliun, ternyata tidak tercermin dalam substansi dakwaan terhadap saya,” tuturnya.

Berdasarkan analisisnya terhadap berkas tersebut, Kerry menyebut hanya ada dua tindakan spesifik yang dituduhkan kepadanya, yakni terkait surat penawaran ke Pertamina dan kehadiran dalam sebuah pertemuan bisnis dengan pihak perbankan serta direksi PT PIS. Ia berargumen bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak memiliki unsur pidana korupsi.

“Yang Mulia Majelis Hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana, dan tidak terbukti adanya niat jahat. Sebaliknya, terungkap adanya manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina,” ujarnya.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kerry menutup nota pembelaannya dengan menegaskan bahwa unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepadanya tidak terpenuhi selama proses pembuktian di persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan adanya kontribusi positif bagi ketahanan energi nasional.

“Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional,” tandasnya.

Load More