- Eks Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kebingungannya mengenai esensi surat dakwaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
- Alex menekankan bahwa keputusan bisnis dilindungi *business judgement rule*, kecuali jika terdapat unsur konflik kepentingan seperti suap atau gratifikasi.
- Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai pasal karet yang rentan mengkriminalisasi pengusaha atas pelanggaran kontrak atau SOP.
Sebab, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana.
"Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang," ungkapnya.
Alex berpendapat, jika perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara.
Namun, lanjut Alex, terkadang cara berpikir penegak hukum keliru, dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara.
"Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP.
Menurut mantan Jubir KPK itu, pasal-pasal tersebut bisa menjadi pasal karet yang disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.
Febri menjelaskan kerentanan pasal ini sudah lama diulas oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah pandangan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi yang sering dikutip oleh jaksa maupun hakim dalam berbagai persidangan kasus korupsi.
"Apa yang dibilang Pak Adami? 'Pasal 2 ini adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita.' Pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," ujar Febri.
Baca Juga: Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
Namun, sifat abstrak tersebut justru menjadi pisau bermata dua. Keleluasaan interpretasi terhadap pasal tersebut dianggap membuka celah bagi penegak hukum yang tidak memahami substansinya secara mendalam. Bahkan, kedua pasal itu kerap digunakan secara serampangan.
"Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan ini bukan bahasa saya ya 'serampangan' itu, bahasa di buku Pak Adami Chazawi. Kalau penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar," tegasnya.
Febri menilai ketidakjelasan rumusan pasal mengenai kerugian keuangan negara memicu perdebatan yang tak kunjung usai. Hal ini diperparah dengan interpretasi yang dianggap terlalu elastis atau karet.
"Dari sini sebenarnya kita tahu bahwa perdebatan tentang korupsi kerugian keuangan negara itu salah satunya disebabkan oleh rumusan pasalnya yang memang enggak proper atau abstrak, atau bahkan bisa diterapkan secara karet," imbuhnya.
Ia juga menyoroti tindakan yang seharusnya masuk ranah administratif atau etika justru ditarik ke ranah pidana. Penafsiran unsur melawan hukum dinilai sering melampaui batas kewajaran hukum pidana.
"Bahkan ada perkara melawan hukum nya itu ditafsirkan melanggar kontrak. Kalau melanggar kontrak kan bukan urusan melawan hukum dalam ranah pidana atau melanggar SOP internal, atau melanggar etika pengadaan," ucap Febri.
Berita Terkait
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
Terkini
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar