- Eks Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kebingungannya mengenai esensi surat dakwaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
- Alex menekankan bahwa keputusan bisnis dilindungi *business judgement rule*, kecuali jika terdapat unsur konflik kepentingan seperti suap atau gratifikasi.
- Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai pasal karet yang rentan mengkriminalisasi pengusaha atas pelanggaran kontrak atau SOP.
Sebab, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana.
"Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang," ungkapnya.
Alex berpendapat, jika perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara.
Namun, lanjut Alex, terkadang cara berpikir penegak hukum keliru, dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara.
"Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP.
Menurut mantan Jubir KPK itu, pasal-pasal tersebut bisa menjadi pasal karet yang disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.
Febri menjelaskan kerentanan pasal ini sudah lama diulas oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah pandangan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi yang sering dikutip oleh jaksa maupun hakim dalam berbagai persidangan kasus korupsi.
"Apa yang dibilang Pak Adami? 'Pasal 2 ini adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita.' Pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," ujar Febri.
Baca Juga: Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
Namun, sifat abstrak tersebut justru menjadi pisau bermata dua. Keleluasaan interpretasi terhadap pasal tersebut dianggap membuka celah bagi penegak hukum yang tidak memahami substansinya secara mendalam. Bahkan, kedua pasal itu kerap digunakan secara serampangan.
"Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan ini bukan bahasa saya ya 'serampangan' itu, bahasa di buku Pak Adami Chazawi. Kalau penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar," tegasnya.
Febri menilai ketidakjelasan rumusan pasal mengenai kerugian keuangan negara memicu perdebatan yang tak kunjung usai. Hal ini diperparah dengan interpretasi yang dianggap terlalu elastis atau karet.
"Dari sini sebenarnya kita tahu bahwa perdebatan tentang korupsi kerugian keuangan negara itu salah satunya disebabkan oleh rumusan pasalnya yang memang enggak proper atau abstrak, atau bahkan bisa diterapkan secara karet," imbuhnya.
Ia juga menyoroti tindakan yang seharusnya masuk ranah administratif atau etika justru ditarik ke ranah pidana. Penafsiran unsur melawan hukum dinilai sering melampaui batas kewajaran hukum pidana.
"Bahkan ada perkara melawan hukum nya itu ditafsirkan melanggar kontrak. Kalau melanggar kontrak kan bukan urusan melawan hukum dalam ranah pidana atau melanggar SOP internal, atau melanggar etika pengadaan," ucap Febri.
Berita Terkait
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat