- Eks Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kebingungannya mengenai esensi surat dakwaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
- Alex menekankan bahwa keputusan bisnis dilindungi *business judgement rule*, kecuali jika terdapat unsur konflik kepentingan seperti suap atau gratifikasi.
- Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai pasal karet yang rentan mengkriminalisasi pengusaha atas pelanggaran kontrak atau SOP.
Sebab, kerugian perusahaan tidak serta merta merupakan kerugian keuangan negara yang dapat ditarik menjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kerugian perusahaan bisa jadi disebabkan salah perencanaan, kecelakaan, atau bencana.
"Tapi hal-hal seperti ini sering menjadi perkara pidana, dan perusahaan yang mengerjakan tadi diminta mengembalikan keuntungan yang dia peroleh, padahal dia memperolehnya itu dengan cara yang wajar, keuntungannya pun wajar. Nah, ini kan konyol kadang-kadang," ungkapnya.
Alex berpendapat, jika perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain belum tentu merugikan keuangan negara.
Namun, lanjut Alex, terkadang cara berpikir penegak hukum keliru, dengan mencari perbuatan melawan hukumnya baru kemudian mencari kerugian keuangan negara.
"Sehingga enggak apa ya, enggak serta-merta ya, melawan hukum baru kemudian dicari kerugian negaranya. Itu cara berpikir yang menurut saya terbalik, salah,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kini bertransformasi menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP.
Menurut mantan Jubir KPK itu, pasal-pasal tersebut bisa menjadi pasal karet yang disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pengusaha.
Febri menjelaskan kerentanan pasal ini sudah lama diulas oleh para ahli hukum. Salah satunya adalah pandangan pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi yang sering dikutip oleh jaksa maupun hakim dalam berbagai persidangan kasus korupsi.
"Apa yang dibilang Pak Adami? 'Pasal 2 ini adalah pasal yang paling abstrak di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita.' Pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," ujar Febri.
Baca Juga: Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
Namun, sifat abstrak tersebut justru menjadi pisau bermata dua. Keleluasaan interpretasi terhadap pasal tersebut dianggap membuka celah bagi penegak hukum yang tidak memahami substansinya secara mendalam. Bahkan, kedua pasal itu kerap digunakan secara serampangan.
"Tapi di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan ini bukan bahasa saya ya 'serampangan' itu, bahasa di buku Pak Adami Chazawi. Kalau penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar," tegasnya.
Febri menilai ketidakjelasan rumusan pasal mengenai kerugian keuangan negara memicu perdebatan yang tak kunjung usai. Hal ini diperparah dengan interpretasi yang dianggap terlalu elastis atau karet.
"Dari sini sebenarnya kita tahu bahwa perdebatan tentang korupsi kerugian keuangan negara itu salah satunya disebabkan oleh rumusan pasalnya yang memang enggak proper atau abstrak, atau bahkan bisa diterapkan secara karet," imbuhnya.
Ia juga menyoroti tindakan yang seharusnya masuk ranah administratif atau etika justru ditarik ke ranah pidana. Penafsiran unsur melawan hukum dinilai sering melampaui batas kewajaran hukum pidana.
"Bahkan ada perkara melawan hukum nya itu ditafsirkan melanggar kontrak. Kalau melanggar kontrak kan bukan urusan melawan hukum dalam ranah pidana atau melanggar SOP internal, atau melanggar etika pengadaan," ucap Febri.
Jika penegak hukum menyalahgunakan pasal-pasal abstrak ini, lanjut Febri, esensi dari pemberantasan korupsi itu akan hilang. Penegakan hukum justru berisiko melenceng dari tujuan utamanya.
"Kalau penegak hukum itu menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan pasal yang bersifat abstrak dan karet, maka itu pasti melenceng dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri," tuturnya.
Febri menyatakan, sektor swasta kerap menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data statistik, tercatat ada ratusan perkara yang melibatkan pelaku usaha, baik dari BUMN maupun swasta murni.
Febri melihat adanya batasan yang kabur antara keputusan bisnis dengan tindak pidana korupsi, terutama terkait penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Febri menegaskan jika dirinya sangat mendukung pemberantasan korupsi yang efektif. Namun, ia tidak setuju jika dalih pemberantasan korupsi justru digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya bukan pelaku pidana.
"Tapi kita juga enggak setuju nih, pemberantasan korupsi atau dalih atau dalil pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia juga menyoroti soal banyaknya kegiatan bisnis normal, seperti negosiasi kontrak rentan ditarik ke ranah pidana korupsi. Hal ini dianggap berbahaya bagi iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia.
"Perbuatan di sektor bisnis, orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Apa yang tidak jelas di sana? Ada satu unsur tuh, aspek 'melawan hukum'-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet," jelanya.
Febri juga mengingatkan, jika penggunaan pasal yang serampangan dapat berujung pada kriminalisasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat kontribusi pengusaha dalam menggerakkan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
"Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi. Saya gunakan bahasa mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis," tegas Febri.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan dalam transaksi bisnis, kata Febri, tidak boleh langsung dicap sebagai kerugian negara atau keuntungan pribadi yang ilegal. Sebab, keuntungan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut," ungkapnya.
Febri juga meminta agar para penegak hukum bisa lebih jernih dalam memilah perkara.
Jika sebuah persoalan murni merupakan urusan bisnis, maka penyelesaiannya pun harus melalui koridor hukum bisnis.
"Artinya, kalau ini persoalannya adalah persoalan bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan tarik ke tindak pidana korupsi," tandas Febri.
Berita Terkait
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami