- Pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal, tewas di Tual pada 19 Februari 2026 akibat hantaman helm dari anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.
- Pihak kepolisian awalannya cenderung mendiskreditkan korban dengan narasi tuduhan balap liar, mengulangi pola kasus kekerasan aparat sebelumnya.
- Bripda Masias Siahaya dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menghadapi tuntutan pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ini yang kami sebut korban menjadi korban untuk kedua kalinya karena ia difitnah. Polri jangan mengulang ketidakprofesionalan yang sama: menutup-nutupi fakta peristiwa," tegasnya kepada Suara.com.
Menurut KontraS, alur ini selalu sama: terjadi kekerasan, muncul narasi yang menyudutkan korban, lalu penyelidikan berjalan lambat dan tidak transparan. Karena itulah, Andrie mendesak agar lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, LPSK, dan KPAI diberikan akses penuh untuk mengawal kasus ini, mencegah Polri mengulang ketidakprofesionalan yang sama.
Kegagalan Pembenahan Internal
Kasus Arianto kembali menyorot masalah sistemik di tubuh Polri: budaya kekerasan yang seolah tak pernah lekang. Andrie menyebut peristiwa ini menunjukkan kegagalan Polri melakukan pembenahan internal.
"Jika kami bilang ini pukulan telak, sudah berulang kali juga kami sampaikan. Namun tampaknya Polri memang tidak serius," katanya.
Budaya kekerasan ini, menurutnya, termanifestasi dalam penggunaan kekuatan yang serampangan dan tidak proporsional. Penempatan anggota Brimob—pasukan elite yang dilatih untuk situasi darurat dan konflik bersenjata—untuk menangani dugaan balap liar remaja adalah contoh nyata dari minimnya kontrol dan pengawasan internal.
"Brimob semestinya ditarik dan tidak dilibatkan dalam urusan-urusan ketika berhadapan dengan masyarakat yang semestinya mengedepankan upaya humanis dan persuasif," jelas Andrie.
Keterlibatan Brimob dalam kasus ini bagi Andrie menunjukkan bahwa pendekatan represif masih menjadi pilihan utama, mengabaikan mandat fundamental Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Reaksi Keras Kapolri hingga DPR
Baca Juga: Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
Kecaman keras datang dari berbagai penjuru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku marah dan memerintahkan pengusutan tuntas.
"Sama seperti yang dirasakan keluarga korban, saya marah mendengar peristiwa ini. Ini jelas menodai marwah institusi," tegasnya.
Desakan agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi etik juga datang dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, bahkan memberi tenggat waktu satu bulan kepada Kapolri untuk membenahi institusinya.
"Masyarakat menunggu. Masa bulan Ramadan, bulan suci ini saatnya berbenah," seru Hinca.
Menjawab tekanan publik, sidang etik Polda Maluku akhirnya memutuskan Bripda Masias Siahaya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Sidang etik itu digelar secara maraton sejak Senin hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.
Selain dipecat, Bripda Masias Siahaya juga harus menghadapi proses pidana atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Arianto menjadi lonceng pengingat yang keras. Publik kini menanti, apakah akhir dari kisah tragis ini akan menjadi titik balik sejati dalam reformasi Polri, atau hanya akan menjadi satu lagi catatan kelam dalam daftar panjang kekerasan aparat yang tak kunjung usai.
Berita Terkait
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Viral Hantaman Helm Oknum Brimob dan Praktik Kekerasan Aparat Yang Mengakar
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan