- Longsor TPA Bantargebang menewaskan empat korban, memicu DPR RI menyatakan pengelolaan sampah nasional berstatus darurat.
- Anggota DPR RI mendesak reformasi total tata kelola sampah, meninggalkan pola "kumpul-angkut-buang" menuju pengolahan modern.
- Data menunjukkan 63,97% sampah nasional masih menggunakan sistem *open dumping* berisiko tinggi dan mengancam lingkungan.
Suara.com - Tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menelan empat korban jiwa memicu reaksi dari parlemen.
Merespons hal itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, menyatakan bahwa peristiwa memilukan ini merupakan alarm keras bagi pemerintah bahwa pengelolaan sampah di Indonesia telah masuk dalam status darurat.
Elpisina mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Elpisina di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah selama ini yang masih sangat bergantung pada penumpukan di TPA tanpa pengolahan memadai merupakan sebuah "bom waktu" yang mengancam keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pola tradisional "kumpul-angkut-buang" harus segera ditinggalkan dan beralih ke sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.
“Seluas apa pun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), volume sampah nasional mencapai angka 25,1 juta ton per tahun.
Namun, yang memprihatinkan adalah sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Baca Juga: Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: Korban Tewas Jadi Lima, Empat Orang Masih Hilang
Elpisina menilai sistem ini sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil, rawan longsor, serta merusak lingkungan sekitar melalui pencemaran cairan lindi beracun.
“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina melihat implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal.
Kesenjangan antara volume sampah yang terus meningkat dengan ketersediaan fasilitas pengolahan modern di daerah menjadi sorotan utama.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajb memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama negara dalam mengelola sampah.
Berita Terkait
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: Korban Tewas Jadi Lima, Empat Orang Masih Hilang
-
Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres
-
TB Hasanuddin Sebut Pengumuman Siaga 1 TNI Aneh: Bikin Rakyat Gelisah
-
Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia
-
Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Terkini
-
Menguak Surat Megawati untuk Ali Khamenei di Tengah Retaknya Hubungan Batin Iran-RI
-
Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya saat Lebaran 2026
-
Pramono Dukung Aturan 'Kiamat' Medsos bagi Anak-anak: Sudah Banyak yang Kecanduan
-
Mitra Resmi MBG Lapor Kejagung, Ungkap Dugaan KKN di Balik Pengalihan Akun SPPG
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Solusi Atasi Sampah Jakarta, Anggota DPRD Dorong Pemprov Gandeng Pengusaha Maggot!
-
Jelang Idulfitri, Pemerintah Kebut Pembangunan Huntara dan Huntap di Aceh Tamiang
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: Korban Tewas Jadi Lima, Empat Orang Masih Hilang
-
Buntut Tekanan AS, Iran Disebut Kecewa Berat Terhadap Indonesia Era Prabowo