News / Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:48 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Bupati Rejang Lebong, MFT, diduga menerima uang ijon proyek fisik PUPRPKP senilai total Rp980 juta pada Februari hingga Maret 2026.
  • Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan pihak swasta mengatur rekanan proyek dengan *fee* 10-15% dari nilai pekerjaan.
  • KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus suap ini, termasuk bupati dan kepala dinas, serta menahan mereka hingga 30 Maret 2026.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Load More