- Pengacara Noel mengajukan permohonan tahanan rumah di KPK untuk menguji konsistensi penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
- Immanuel Ebenezer, terdakwa pemerasan sertifikat K3, memiliki kondisi kesehatan seperti diabetes dan penyumbatan pembuluh darah.
- Permohonan Noel diajukan setelah KPK sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan kliennya ingin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Noel diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengajuan pengalihan penahanan diajukan Noel setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tahanan rumah.
Aziz menjelaskan Noel mengajukan permohonan pengalihan penahanan karena ingin melihat konsistensi penegakan hukum dari aparat penegak hukum.
“Klien kami, yaitu Immanuel Ebenezer, dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
“Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dia dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit. Sebenarnya kita mau melihat itu saja, kita mau mengukur, ada measure bagaimana penegakan hukum ini, implementasinya ini, ada enggak sih equality before the law. Kita mau lihat itu sebenarnya,” tambah dia.
Aziz mempersoalkan keputusan KPK yang sempat menolak ketika Noel ingin melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh pada tahap penyidikan.
Dia mengatakan Noel hanya diberi izin dua kali untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat kasus belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Keluhannya sampai saat ini, Bang Noel itu ada diabetes, ada gula, dan juga ada penyumbatan pembuluh darah. Nah, makanya kemarin dari pengadilan sudah diberikan (izin) untuk medical check up yang menyeluruh dan alhamdulillah sudah terjadi, sudah dilakukan,” tutur Aziz.
Baca Juga: Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
“Atas rekomendasi dari dokter, harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk penyumbatan di pembuluh darahnya guna mencegah adanya stroke mendadak nantinya. Itu permohonan yang kita ajukan ke pengadilan. InsyaAllah pekan depan (diputuskan hakim),” tandas dia.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.
Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan
-
Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz