News / Nasional
Jum'at, 27 Maret 2026 | 16:08 WIB
Arsip - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca 10 detik
  • Pengacara Noel mengajukan permohonan tahanan rumah di KPK untuk menguji konsistensi penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
  • Immanuel Ebenezer, terdakwa pemerasan sertifikat K3, memiliki kondisi kesehatan seperti diabetes dan penyumbatan pembuluh darah.
  • Permohonan Noel diajukan setelah KPK sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More