- KontraS kecewa Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Puspom TNI pada RDPU di DPR, Selasa (31/3/2026).
- KontraS menilai pelimpahan ke yurisdiksi militer mengaburkan transparansi dan menyoroti kelambatan tanpa rilis identitas terduga pelaku.
- Pihak kepolisian melimpahkan penanganan perkara ke Puspom TNI setelah menemukan fakta hukum dalam penyelidikan mendalam kasus tersebut.
Suara.com - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Hal ini disampaikan Dimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai proses hukum kasus ini tengah mengalami stagnansi dan kelambatan yang signifikan.
Padahal, sejak awal pihaknya berharap pengawalan dari Komisi III DPR dapat menyeret tidak hanya eksekutor lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut.
"Kami cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Dirkrimum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedural legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS," ujar Dimas.
Menurutnya, KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memiliki argumentasi kuat bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses melalui forum peradilan umum.
Ia menilai peralihan yurisdiksi ini justru mengaburkan transparansi penanganan perkara.
Lebih lanjut, Dimas membeberkan indikasi kelambatan proses tersebut. Ia mencatat bahwa sejak POM TNI melakukan identifikasi terhadap empat terduga pelaku pada Kamis, 19 Maret lalu, hingga kini belum ada perilisan identitas maupun wajah para pelaku ke publik.
"Belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya. Itu yang pertama," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain masalah transparansi pelaku, Dimas juga menyinggung soal administrasi penyidikan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk merespons Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pekan lalu.
Awalnya, tim kuasa hukum berharap kepolisian memiliki itikad baik untuk meneruskan perkara ini dengan basis argumentasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan justru melempar bola panas ke instansi lain.
"Kami berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk bisa menentukan forum yurisdiksinya atau forum penuntasan kasusnya. Kami melihat proses ini terkesan lambat," pungkasnya.
Sebelumnya, Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus menemui babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam pasca menerima laporan dari korban.
"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa Saudara Andrie Yunus," ujar Kombes Iman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel