- Komnas HAM didesak mengambil tindakan tegas atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026).
- Kuasa hukum menilai serangan memiliki indikasi pola intimidasi terstruktur, layak didorong menjadi pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
- Tim hukum mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro-justitia dan membentuk TGIPF untuk mengungkap struktur komando kasus.
Suara.com - Kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus membuat Komnas HAM didesak mengambil langkah yang lebih tegas.
Perkara ini dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Tim hukum Andrie menyebut ada indikasi kuat bahwa serangan terhadap klien mereka berkaitan dengan pola intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia.
Salah satu kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menyatakan kasus ini layak didorong ke ranah pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, unsur terstruktur dan sistematis dalam serangan tersebut sudah terlihat jelas.
"Ada komando dan dilakukan sistematis," ujar Airlangga di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Tim hukum Andrie pun mendesak agar Komnas HAM segera menaikkan status penyelidikan perkara menjadi pro-justitia.
Langkah itu dinilai penting untuk membongkar dugaan struktur komando dan aktor intelektual di balik serangan air keras tersebut.
Tak hanya itu, tim hukum juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF.
Baca Juga: Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
Tuntutan muncul karena adanya perbedaan informasi yang dinilai menghambat pengungkapan kasus secara terang.
Kesenjangan informasi antara institusi TNI dan Polri disebut menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijawab secara terbuka.
Airlangga menilai, tim independen dibutuhkan agar penanganan kasus tidak berhenti di permukaan.
"Urgen sekali untuk bisa kembali melihat perkara ini diselesaikan lewat peradilan umum, dan membongkar struktur kekuasaan dan komando yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus," tegasnya.
Kuasa hukum Andrie lainnya, Afif Abdul Qoyim, turut mendesak Komnas HAM agar tidak berdiam terlalu lama.
Ia meminta hasil investigasi segera dibuka ke publik demi menjamin transparansi penanganan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri
-
Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'
-
Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online
-
DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK
-
Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran
-
Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror