- Komnas HAM didesak mengambil tindakan tegas atas serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026).
- Kuasa hukum menilai serangan memiliki indikasi pola intimidasi terstruktur, layak didorong menjadi pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
- Tim hukum mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro-justitia dan membentuk TGIPF untuk mengungkap struktur komando kasus.
Suara.com - Kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus membuat Komnas HAM didesak mengambil langkah yang lebih tegas.
Perkara ini dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Tim hukum Andrie menyebut ada indikasi kuat bahwa serangan terhadap klien mereka berkaitan dengan pola intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia.
Salah satu kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menyatakan kasus ini layak didorong ke ranah pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, unsur terstruktur dan sistematis dalam serangan tersebut sudah terlihat jelas.
"Ada komando dan dilakukan sistematis," ujar Airlangga di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Tim hukum Andrie pun mendesak agar Komnas HAM segera menaikkan status penyelidikan perkara menjadi pro-justitia.
Langkah itu dinilai penting untuk membongkar dugaan struktur komando dan aktor intelektual di balik serangan air keras tersebut.
Tak hanya itu, tim hukum juga mendesak pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF.
Baca Juga: Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
Tuntutan muncul karena adanya perbedaan informasi yang dinilai menghambat pengungkapan kasus secara terang.
Kesenjangan informasi antara institusi TNI dan Polri disebut menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijawab secara terbuka.
Airlangga menilai, tim independen dibutuhkan agar penanganan kasus tidak berhenti di permukaan.
"Urgen sekali untuk bisa kembali melihat perkara ini diselesaikan lewat peradilan umum, dan membongkar struktur kekuasaan dan komando yang terjadi dalam kasus Andrie Yunus," tegasnya.
Kuasa hukum Andrie lainnya, Afif Abdul Qoyim, turut mendesak Komnas HAM agar tidak berdiam terlalu lama.
Ia meminta hasil investigasi segera dibuka ke publik demi menjamin transparansi penanganan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel